Bawaslu Kota Tanjungpinang mengikuti launching โMeja Layanan Pemantau Pemilu 2024โ, yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI, melalui daring dari Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang, Jumat (10/6) kemarin.
Launching tersebut, ditandai secara simbolis menekan layar LED โMeja Layanan Pemantau Pemiluโ oleh Ketua dan Anggota Bawaslu RI, dilanjutkan dengan pendaftaran sejumlah lembaga Pemantau Pemilu, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta.
Peluncuran yang dilakukan secara luring dan daring ini diikuti seluruh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota se-Indonesia.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagjamenegaskan bahwa peluncuran ini sekaligus menandai dibukanya pendaftaran bagi Pemantau Pemilu yang akan berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu 2024, baik ditingkat pusat, provinsi maupun kabupaten kota, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa lembaga pemantau Pemilu harus didaftarkan dan diverifikasi oleh Bawaslu.
Baca Juga
โPrinsip kami, lebih cepat lebih baik. Kalau Bawaslu nanti tugasnya mengawasi, mencegah dan menindak, maka lembaga pemantau pemilu, akan ikut melakukan pengawasan partisipatif. Kita harapkan mereka sudah bisa melakukan pengawasan sejak dimulai tahapan Pemilu oleh KPU pada 14 Juni 2022 sampai pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang,โ beber Rahmat Bagja, dalam sambutannya ketika me-launching โMeja Layanan Pemantau Pemiluโ.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini, menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Tanjungpinang telah menyiapkan juga program โMeja Layanan Pemantau Pemilu 2024, di Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang, Jl. DI. Panjaitan, Komplek Bintan Centre, Blok. C, No. 14-15, untuk menerima pendaftaran.
Bahkan telah disiapkan sarana โPojok Pengawasan dan Media Centreโ, sebagai tempat sharing atau konsultasi bagi lembaga pemantau Pemilu.
โBawaslu Kota Tanjungpinang siap menerima pendaftaran pemantau pemilu, atau sharing diskusi bersama, guna mengawal pesta demokrasi 2024โณ, tutur Zaini usai mengikuti Launching โMeja Layanan Pemantau Pemilu 2024โ, secara daring di Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang, Jumat (10/06/2022).
Zaini mengungkapkan, bahwa sesuai pedoman tata cara pendaftarannya, pemantau Pemilu harus independen, teregister dan mendapatkan akreditasi dari Bawaslu, serta pemantau ditingkat kabupaten kota dapat mendaftar melalui Bawaslu kabupaten kota.
Pengalaman pada Pemilu 2019 lalu, kata Zaini Bawaslu Kota Tanjungpinang telah berhasil mendorong terbentuknya 2 lembaga pemantau Pemilu, dengan mendaftarkan lembaganya ke Bawaslu Kota Tanjungpinang.
โTerus anggota kedua lembaga pemantau tersebut, telah berpartisipasi untuk bersama-sama mengawal pesta demokrasi 2019 laluโ, ungkap Zaini
Zaini berharap Pemilu 2024 kedepan, jumlah pemantau semakin meningkat, guna mengawal Pemilu 2024 yang semakin berkualitas dan bermartabat di Kota Tanjungpinang tercinta.
โKini saatnya kita melanjutkan kolaborasi pengawasan, menuju pesta demokrasi yang semakin berkualitas, tanpa hoax dan perpecahan, galang persatuan dan kesatuan dengan semua pihakโ, ucap Zaini.