Tim dari Bea Cukai Kepulauan Riau, berhasil menggagalkan penyelundupan 11.655 botol minuman keras, Jumat (25/3). Penangkapan kapal dalam operasi terpadu Sriwijaya ini dilakukan saat berada di laut perairan Bintan sekira pukul 02.30 WIB.
Ditaksir, nilai miras yang diamankan yakni sekitar Rp 10,4 miliar, dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 21,5 miliar rupiah.
Kabid Kepabeanan dan Cukai DJBC Kepri, Abdul Rasyid, menerangkan miras tersebut dibawa oleh KM Rezeki Baru. Petugas juga mengamankan satu orang tersangka yang merupakan nakhoda kapal inisial SMR. Saat ini petugas juga sedang melakukan pengembangan dan memburu pihak lain yang diduga terlibat.
“Kasus ini masih tahap pengembangan. Kita akan terus kejar siapa pemilik barang ilegal ini,” ujarnya dalam keterangan, Rabu (30/3).
Diceritakan Rasyid, saat operasi pihaknya memiliki kendala untuk mengetahui keberadaan kapal tersebut. Hal ini dikarenakan kapal penyelundup ini mematikan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS).
“Memang modusnya dengan mematikan sistem AIS saat memasuki perairan Indonesia. Modus ini cukup jamak (banyak) dilakukan kapal penyelundup, dengan tujuan mengelabui petugas yang berpatroli,” paparnya.
Rasyid menambahkan, aktivitas impor minuman beralkohol sejatinya diatur dalam ketentuan Undang-Undang. Termasuk dalam hal untuk memenuhi pajak yang telah ditetapkan sebagai penerimaan negara.
“Masuknya komoditi alkohol ke Indonesia harus memenuhi beberapa ketentuan, terutama mengenai menjalankan pungutan negara,” pungkasnya.