Sebanyak 421.960 batang rokok ilegal dari berbagai macam merk disita petugas Bea Cukai Batam sepanjang Januari hingga Februari 2023.
Rokok tanpa pita cukai ini beredar luas di pasaran wilayah Batam. Barang ilegal itu disita petugas dari penindakan secara rutin sebanyak sebanyak 15.280 batang hingga patroli laut 178.400 batang dan limpahan dari Aparat Penegak Hukum (APH) sebanyak 229.080 batang.
“Kegiatan penindakan yang dilakukan selama bulan Januari hingga Februari 2023 diawali dengan mengumpulkan berbagai informasi dari masyarakat,” ungkap Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah, Rabu (1/3).
Dijelaskannya, selama periode tersebut, menghasilkan 73 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan berbagai komoditi barang, seperti rokok ilegal, minuman alkohol ilegal, barang pornografi dan sextoys, ballpress, alat kesehatan dan lainnya.
“Kegiatan pengawasan dan penindakan ini merupakan tugas Bea Cukai Batam yang diadakan secara rutin. Tujuannya untuk membasmi peredaran rokok ilegal di Batam, serta barang ilegal lainnya karena dapat menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat,” tambah Rizki.
Bea Cukai Batam akan terus berupaya menekan angka peredaran rokok ilegal dan komoditi yang dilarang lainnya.
Tentunya peran ini akan semakin baik apabila ada peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait adanya rokok ilegal dan juga tidak aktif dalam kegiatan jual beli rokok tanpa pita cukai.
“Hal tersebut akan sangat membantu tugas Bea Cukai Batam dalam melakukan pengawasan,” pungkasnya.