Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 2 Mar 2023 11:15 WIB

Bea Cukai Batam Sita 421 Ribu Rokok Ilegal Sepanjang Januari-Februari 2023


					Salah satu merek rokok ilegal yang disita Bea Cukai Batam sepanjang Januari-Februari 2023. Foto: Istimewa Perbesar

Salah satu merek rokok ilegal yang disita Bea Cukai Batam sepanjang Januari-Februari 2023. Foto: Istimewa

Sebanyak 421.960 batang rokok ilegal dari berbagai macam merk disita petugas Bea Cukai Batam sepanjang Januari hingga Februari 2023.

Rokok tanpa pita cukai ini beredar luas di pasaran wilayah Batam. Barang ilegal itu disita petugas dari penindakan secara rutin sebanyak sebanyak 15.280 batang hingga patroli laut 178.400 batang dan limpahan dari Aparat Penegak Hukum (APH) sebanyak 229.080 batang.

ADVERTISEMENT

“Kegiatan penindakan yang dilakukan selama bulan Januari hingga Februari 2023 diawali dengan mengumpulkan berbagai informasi dari masyarakat,” ungkap Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah, Rabu (1/3).

Dijelaskannya, selama periode tersebut, menghasilkan 73 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan berbagai komoditi barang, seperti rokok ilegal, minuman alkohol ilegal, barang pornografi dan sextoys, ballpress, alat kesehatan dan lainnya.

“Kegiatan pengawasan dan penindakan ini merupakan tugas Bea Cukai Batam yang diadakan secara rutin. Tujuannya untuk membasmi peredaran rokok ilegal di Batam, serta barang ilegal lainnya karena dapat menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat,” tambah Rizki.

Bea Cukai Batam akan terus berupaya menekan angka peredaran rokok ilegal dan komoditi yang dilarang lainnya.

Tentunya peran ini akan semakin baik apabila ada peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait adanya rokok ilegal dan juga tidak aktif dalam kegiatan jual beli rokok tanpa pita cukai.

“Hal tersebut akan sangat membantu tugas Bea Cukai Batam dalam melakukan pengawasan,” pungkasnya.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

3 Kurir Pembawa 11 Kg Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Karimun

6 Desember 2024 - 15:49 WIB

IMG 20241206 WA0022 11zon

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti dari 54 Perkara, Narkoba hingga Ponsel

5 Desember 2024 - 11:18 WIB

IMG 20241205 WA0022 11zon

Tim Gabungan Gagalkan Selundupan Benih Lobster Senilai Rp 15,1 Miliar

2 Desember 2024 - 16:26 WIB

IMG 20241202 WA0030 11zon

Sembunyikan Sabu di Dubur, Warga Kundur Ditangkap Bea Cukai Karimun

27 November 2024 - 12:52 WIB

da315c80 1484 4fa3 b2e2 33d298f07265

Polisi Ringkus 2 Pengedar Ekstasi di Tanjungpinang, 2.079 Butir Diamankan

25 November 2024 - 15:02 WIB

IMG 20241125 WA0032 11zon

Menanti Kepastian Hukum Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu Kabag Tapem Karimun

25 November 2024 - 14:49 WIB

IMG 20241125 WA0029 11zon
Trending di Hukum Kriminal