Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 25 Mei 2023 21:38 WIB

Bea Cukai dan BNNP Gagalkan Penyelundupan Sabu di Batam


					BNNP Kepri musnahkan barang bukti bersama Bea Cukai Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com Perbesar

BNNP Kepri musnahkan barang bukti bersama Bea Cukai Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com

Seorang pria berinisial ID (43) ditangkap petugas Bea Cukai dan BNNP di pelabuhan Batam Center beberapa waktu lalu. Ia diamankan diduga menyimpan narkoba di dalam duburnya. 

Awalnya petugas curiga dengan gerak gerik pelaku yang baru saja tiba di Pelabuhan dari 

ADVERTISEMENT

Pasir Gudang Malaysia. Kemudian petugas melakukan penggeledahan hingga terdeteksi barang haram itu. 

“Modusnya pelaku sembunyikan barang itu dalam dubur,” ungkap Rizki Baidillah selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Kamis (25/4). 

Petugas kemudian koordinasi dengan BNNP Kepri hingga dilakukan  pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku tersebut. 

“Menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut dilakukan sinergi bersama dengan BNN Kepri dengan melakukan control delivery, sehingga pada Rabu sore pukul 16.30 WIB ditemukan dua orang 

ADVERTISEMENT

perempuan berinisial YN (41) dan LW (39),” ujarnya. 

“Hasil pemeriksaan ditemukan bungkus plastik yang didalamnya diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 340 gram.” tambah dia. 

Ketiga tersangka berserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan proses penyidikan. 

ADVERTISEMENT

Barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor total 570 gram, disisihkan untuk uji laboratorium sebesar 140 gram. 

Selanjutnya dilakukan pemusnahan sebesar 430 gram yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kepri, Kombes Bubung Pramiadi di kantor BNNP Kepri pada Kamis (25/5). 

“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar mengunakan mesin incenerator,” imbuh dia. 

ADVERTISEMENT

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka dijerat  Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) terancam pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan 20 tahun serta denda Rp 10 miliar. 

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 2
Baca Lainnya

Tidak Ada Ampun Bagi Pelaku TPPO di Tanjungpinang

5 Juni 2023 - 20:45 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu

Polisi Tetapkan Oknum Pengacara Tersangka Penggelapan, Kerugian Ratusan Juta

5 Juni 2023 - 19:49 WIB

Sejumpah barang bukti yang diamankan polisi

Bejat! Pria di Bintan Cabuli Anak Tiri Selama 2 Tahun

4 Juni 2023 - 20:40 WIB

Pelaku saat diperiksa polisi di Mapolres Bintan

Peredaran Gelap Narkoba Terungkap, Kalapas: Bentuk Sinergi Polda Metro Jaya dan Lapas Batam

31 Mei 2023 - 21:24 WIB

Kalapas Batam Bawono Ika didampingi KPLP Lapas Batam Said

Warga Binaan Diduga Terlibat Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Ini Penjelasan Lapas Batam

31 Mei 2023 - 20:42 WIB

Kepala Lapas Kelas IIA Batam Bawono Ika

Usai Layani Tamu, Ponsel Milik Seorang PSK di Tanjungpinang Raib

29 Mei 2023 - 21:42 WIB

Pelaku pencurian hp milik PSK di Tanjungpinang
Trending di Hukum Kriminal