Seorang pria berinisial ID (43) ditangkap petugas Bea Cukai dan BNNP di pelabuhan Batam Center beberapa waktu lalu. Ia diamankan diduga menyimpan narkoba di dalam duburnya.ย
Awalnya petugas curiga dengan gerak gerik pelaku yang baru saja tiba di Pelabuhan dariย
Pasir Gudang Malaysia. Kemudian petugas melakukan penggeledahan hingga terdeteksi barang haram itu.ย
โModusnya pelaku sembunyikan barang itu dalam dubur,โ ungkap Rizki Baidillah selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Kamis (25/4).ย
Baca Juga
Petugas kemudian koordinasi dengan BNNP Kepri hingga dilakukanย pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku tersebut.ย
โMenindaklanjuti penindakan narkotika tersebut dilakukan sinergi bersama dengan BNN Kepri dengan melakukan control delivery, sehingga pada Rabu sore pukul 16.30 WIB ditemukan dua orangย
perempuan berinisial YN (41) dan LW (39),โ ujarnya.ย
โHasil pemeriksaan ditemukan bungkus plastik yang didalamnya diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 340 gram.โ tambah dia.ย
Ketiga tersangka berserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan proses penyidikan.ย
Barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor total 570 gram, disisihkan untuk uji laboratorium sebesar 140 gram.ย
Selanjutnya dilakukan pemusnahan sebesar 430 gram yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kepri, Kombes Bubung Pramiadi di kantor BNNP Kepri pada Kamis (25/5).ย
โPemusnahan dilakukan dengan cara dibakar mengunakan mesin incenerator,โ imbuh dia.ย
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka dijeratย Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) terancam pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan 20 tahun serta denda Rp 10 miliar.ย