Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 28 Agu 2024 09:07 WIB

Bea Cukai Kepri Gagalkan Selundupan Lobster Senilai Rp 17,7 Miliar


					Konferensi Pers penindakan upaya penyelundupan lobster di Kanwil DJBC Khusus Kepri. Foto: Hairul S/kepripedia.com Perbesar

Konferensi Pers penindakan upaya penyelundupan lobster di Kanwil DJBC Khusus Kepri. Foto: Hairul S/kepripedia.com

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) khusus Kepri menggagalkan upaya penyelundupan 177.300 ekor lobster senilai Rp 17,7 miliar di perairan pulau Pengelap, Batam, Selasa, 27 Agustus 2024.

Ribuan benih lobster jenis pasir itu rencananya akan diselundupkan keluar dari wilayah perairan Indonesia dengan modus shep-to-shep (STS) dari dua unit kapal berkecepatan tinggi (HSC).

ADVERTISEMENT

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Priyono Triatmojo, mengatakan jika penegahan tersebut dilakukan berkat kerjasama antara kapal patroli laut DJBC Kepri dan Subdit Patla Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kemenkeu.

“Patroli laut kita bersinergi bersama Subdit Patla. Pada saat Satgas patroli laut melakukan pemantauan terlihat dua unit HSC yang diduga memuat benih lobster sedang berdekatan di Selat Pengelap,” ungkap Priyono dalam keterangannya, Selasa, 27 Agustus 2024.

Pada saat akan ditangkap, lanjut dia, dua HSC yang mengetahui keberadaan petugas langsung memacu kecepatan dan menyebar untuk menghindari pemeriksaan.

Dari hasil pengejaran, petugas kemudian menangkap satu HSC setelah mengkandaskan kapal di perairan pulau Abang, Batam.

“Setelah diamankan, didapati kondisi muatan [lobster] sudah dipindahkan ke HSC yang lain,” jelasnya.

Di sisi lain, patroli laut Bea Cukai menangkap satu HCS lainnya yang membawa 48 dus benih lobster yang juga kandas di perairan pulau Paku. Di lokasi tersebut dua orang pelaku berhasil melompat ke laut.

“Di lokasi pulau Abang dan pulau Paku dilakukan pengejaran terhadap pelaku, namun tidak menemukan hasil, lantas kapal dan seluruh barang bukti kita bawa ke kantor,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Atas penindakan ini, Bea Cukai Kepri langsung melakukan pelepasliaran terhadap ribuan benih lobster itu di perairan pulau Kambing, Karimun, diikuti oleh unsur terkait seperti Lanal TBK, Satpolair, PSDKP, Badan Karantina, dan Bakamla.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti dari 54 Perkara, Narkoba hingga Ponsel

5 Desember 2024 - 11:18 WIB

IMG 20241205 WA0022 11zon

Tim Gabungan Gagalkan Selundupan Benih Lobster Senilai Rp 15,1 Miliar

2 Desember 2024 - 16:26 WIB

IMG 20241202 WA0030 11zon

Sembunyikan Sabu di Dubur, Warga Kundur Ditangkap Bea Cukai Karimun

27 November 2024 - 12:52 WIB

da315c80 1484 4fa3 b2e2 33d298f07265

Polisi Ringkus 2 Pengedar Ekstasi di Tanjungpinang, 2.079 Butir Diamankan

25 November 2024 - 15:02 WIB

IMG 20241125 WA0032 11zon

Menanti Kepastian Hukum Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu Kabag Tapem Karimun

25 November 2024 - 14:49 WIB

IMG 20241125 WA0029 11zon

Dugaan Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri, Kerugian Negara Rp 9 Miliar

25 November 2024 - 14:42 WIB

images 32
Trending di Hukum Kriminal