Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) khusus Kepri menggagalkan upaya penyelundupan 177.300 ekor lobster senilai Rp 17,7 miliar di perairan pulau Pengelap, Batam, Selasa, 27 Agustus 2024.
Ribuan benih lobster jenis pasir itu rencananya akan diselundupkan keluar dari wilayah perairan Indonesia dengan modus shep-to-shep (STS) dari dua unit kapal berkecepatan tinggi (HSC).
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Priyono Triatmojo, mengatakan jika penegahan tersebut dilakukan berkat kerjasama antara kapal patroli laut DJBC Kepri dan Subdit Patla Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kemenkeu.
“Patroli laut kita bersinergi bersama Subdit Patla. Pada saat Satgas patroli laut melakukan pemantauan terlihat dua unit HSC yang diduga memuat benih lobster sedang berdekatan di Selat Pengelap,” ungkap Priyono dalam keterangannya, Selasa, 27 Agustus 2024.
Pada saat akan ditangkap, lanjut dia, dua HSC yang mengetahui keberadaan petugas langsung memacu kecepatan dan menyebar untuk menghindari pemeriksaan.
Dari hasil pengejaran, petugas kemudian menangkap satu HSC setelah mengkandaskan kapal di perairan pulau Abang, Batam.
“Setelah diamankan, didapati kondisi muatan [lobster] sudah dipindahkan ke HSC yang lain,” jelasnya.
Di sisi lain, patroli laut Bea Cukai menangkap satu HCS lainnya yang membawa 48 dus benih lobster yang juga kandas di perairan pulau Paku. Di lokasi tersebut dua orang pelaku berhasil melompat ke laut.
“Di lokasi pulau Abang dan pulau Paku dilakukan pengejaran terhadap pelaku, namun tidak menemukan hasil, lantas kapal dan seluruh barang bukti kita bawa ke kantor,” ungkapnya.
Atas penindakan ini, Bea Cukai Kepri langsung melakukan pelepasliaran terhadap ribuan benih lobster itu di perairan pulau Kambing, Karimun, diikuti oleh unsur terkait seperti Lanal TBK, Satpolair, PSDKP, Badan Karantina, dan Bakamla.