Bea Cukai Kepri Musnahkan BMMN Senilai Rp 4 Miliar: Iphone, Rokok dan Mikol

Kantor DJBC Khusus Kepulauan Riau, memusnahkan berbagai jenis barang bukti hasil penindakan (BMN) terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai senilai Rp 4 miliar, Rabu 11 Desember 2024 pagi.

Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan Kanwil DJBC Kepri dan KPPBC TMP B TBK dalam kurun waktu tahun 2022-2024.

ADVERTISEMENT

“Penindakan ini sesuai fungsi Bea Cukai dalam hal community protector untuk melindungi masyarakat dai peredaran barang yang dilarang dan dibatasi serta mengamankan keuangan negara,” ucap Kakanwil DJBC Kepri, Adhang Nugroho.

Adapun barang bukti yang musnahkan meliputi 46 unit android dan iPhone; 12 unit laptop; 7 unit PC; 33.000 kg jagung; 1 unit televisi; 363 karung tekstil; 450,71 liter mikol ilegal; dan 3.176.765 batang rokok ilegal.

IMG 20241211 WA0008 11zon
Proses penghancuran barang bukti berupa iPhone di Kanwil DJBC Kepri. Foto: Hairul S/kepripedia.com

“Total nilai barang keseluruhan yang musnahkan pada hari ini mencapai Rp 4 miliar,” terangnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat, serta mesin gerinda untuk jenis barang bukti berupa elektronik.

Adhang menjelaskan, berbagai upaya penindakan yang dilakukan dengan bersinergi bersama unsur-unsur terkait yakni TNI-Polri, kejaksaan, serta penegak hukum lain di laut.

“Ini menunjukkan bahwa kita semua dangat serius mendukung program Asta Cita bapak Presiden. Salah satunya adalah memberantas penyelundupan,” jelas Adhang.

Adhang menambahkan, seluruh barang bukti penyelundupan ini juga ditindak karena telah melanggar UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

ADVERTISEMENT

“Tantangan kita ke depan cukup kompleks, harapannya agar kita senantiasa bersama-sama menangani permasalahan penyelundupan seperti ini,” tutupnya.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot