Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau mengamankan sebanyak 30 juta batang rokok diduga ilegal, Minggu (3/9) lalu.
Penegahan dilakukan saat kapal sarana pengangkut jutaan batang rokok tersebut melintas di perairan Riau pada pukul 23.00 WIB.
โAdapun penegahan ini dilakukan saat kapal yang mengangkut rokok-rokok tersebut melintas di perairan Riau,โ ujar Kasi Humas DJBC Khusus Keri, Arif Ramadhan, Jumat (15/9).
Petugas Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan di atas kapal tersebut. Namun, diduga tidak ditemukan dokumen resmi terkait pengangkutan rokok yang dikabarkan berasal dari Singapura tersebut.
Baca Juga
โDi atas kapal tersebut juga terdapat 7 orang anak buak kapal (Abk),โ terangnya.
Arif menjelaskan, berdasarkan hasil perhitungan komoditas rokok ilegal tersebut mencapai 30 juta batang yang dikemas dalam bentuk 3.000 karton.
โSementara untuk estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp 36 miliar,โ jelasnya.