Bea Cukai Kepri Tangkap 30 Juta Batang Rokok Ilegal di Perairan Riau

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau mengamankan sebanyak 30 juta batang rokok diduga ilegal, Minggu (3/9) lalu.

Penegahan dilakukan saat kapal sarana pengangkut jutaan batang rokok tersebut melintas di perairan Riau pada pukul 23.00 WIB.

ADVERTISEMENT

โ€œAdapun penegahan ini dilakukan saat kapal yang mengangkut rokok-rokok tersebut melintas di perairan Riau,โ€ ujar Kasi Humas DJBC Khusus Keri, Arif Ramadhan, Jumat (15/9).

Petugas Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan di atas kapal tersebut. Namun, diduga tidak ditemukan dokumen resmi terkait pengangkutan rokok yang dikabarkan berasal dari Singapura tersebut.

โ€œDi atas kapal tersebut juga terdapat 7 orang anak buak kapal (Abk),โ€ terangnya.

Arif menjelaskan, berdasarkan hasil perhitungan komoditas rokok ilegal tersebut mencapai 30 juta batang yang dikemas dalam bentuk 3.000 karton.

โ€œSementara untuk estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp 36 miliar,โ€ jelasnya.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot