Polemik aktivitas penambangan bauksit yang dilakukan oleh PT Tenang Air Berani (TAB) di desa Sebele, Kecamatan Belat, Karimun, diduga menimbulkan dampak kerusakan terhadap infrastruktur jalan di wilayah tersebut.
Padahal jalan yang telah dibangun oleh pemerintah provinsi Kepri tersebut, sudah lama menjadi kebutuhan dasar infrastruktur bagi masyarakat setempat.
Pengerjaannya baru saja rampung dilakukan sekitar bulan Agustus 2024 lalu. Namun, kondisi jalan dambaan warga itu harus mengalami kerusakan setelah adanya aktivitas penambangan bauksit yang dilakukan PT TAB.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah seorang warga sekitar, Jais, yang menolak aktivitas penambangan PT TAB. Sebab, konstruksi jalan aspal itu harus rusak meski baru empat bulan lalu dirampungkan pembangunannya.
Baca Juga
โKami menolak mereka menggunakan jalan aspal yang baru saja dibangun , jalan itu sudah hancur. Selama ini kami nunggu jalan kami ini bagus, begitu ada aktivitas tambang ini langsung rusak.โ ucapnya.
โJalan ini baru diselesaikan kurang lebih bulan delapan lalu,โ tambahnya.
Baca juga:ย Aktivitas Tambang Bauksit PT TAB di Desa Sebele Diprotes Warga, Sebabkan Kerusakan Jalan
Menurutnya, kerusakan ini diakibatkan dari truk-truk dari aktivitas perusahaan, yang setiap hari hilir-mudik mengangkut tanah dan alat berat dalam rangka mendukung eksplorasi yang mereka lakukan.
Belum lagi, kata Jais, beroperasinya perusahaan ini belum melalui proses musyawarah yang melibatkan warga desa setempat. Apakah berkaitan dengan kompensasi ataupun dampak lingkungan ke depannya.
โKami tidak pernah diajak musyawarah, padahal jalan yang mereka gunakan ini jalan umum yang memang lama kami nantikan, tapi kondisinya menjadi rusak,โ ungkap Jais.
Terkait permasalahan ini, Camat Belat sempat berupaya memfasilitasi melalui forum musyawarah bersama warga. Namun, pihak perusahaan justru memilih absen dari pertemuan tersebut.
Informasi diperoleh, beroperasinya perusahaan tersebut belum menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak berwenang seperti camat dan Polsek setempat. Adapula informasi dugaan pencatutan nama camat dalam proses sosialisasinya.
Sayangnya, Camat Belat, Yelfi Indra, yang beberapa kali dikonfirmasi memilih enggan memberikan jawaban terkait permasalahan aktivitas penambangan bauksit yang dilakukan PT TAB di desa tersebut.
Melihat serangkaian aktivitas penambangan yang dilakukan PT TAB, tentu jauh dari asas praktik pertambangan yang baik (Good Mining Practice) dengan menjalankan prinsip, metode, dan prosedur yang harus dipatuhi oleh perusahaan pertambangan.
Padahal aspek ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.