Belum Usai Pelayan Buruk, Kini Beredar Isu Karyawan SPAM Batam Di-PHK Mendadak

Belum tuntas masalah layanan air yang kerap dikeluhkan, kini beredar kabar
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap karyawannya. 

Informasi yang dihimpun kepripedia, Kamis (2/1), terdapat ratusan karyawan tersandung badai PHK yang dilakukan SPAM Batam itu. 

ADVERTISEMENT

Menurut salah satu karyawan SPAM Batam yang enggan disebut namanya mengaku jika PHK dilakukan tanpa alasan yang sangat jelas. Ia juga mengalami syok akibat surat PHK diterima tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. 

“Saya emang habis kontrak. Tapi diberikan solusi harus memenuhi kriteria dan jika diterima akan bekerja di luar daerah,” kata dia. 

Menurut dia, aturan tersebut tidak berpihak kepada nasib karyawan yang telah lama bekerja di Batam. Bahkan tidak ada pertimbangan sama sekali yang diberikan pihak perusahaan. 

“Kami ini punya anak, dan sudah lama tinggal di Batam. Tak mungkin kan, pindah ke luar daerah,” kata dia. 

Sementara itu, Corporate Communication SPAM Batam Ginda Alamsyah, membantah kabar PHK mendadak tersebut. 

Ia mengatakan bahwa PT Air Batam Hilir (Perseroan) dan PT Air Batam Hulu tidak  melakukan PHK terhadap karyawan yang ada. 

“Perseroan tidak melakukan PHK terhadap karyawan yang bersangkutan, melainkan melakukan pengakhiran perjanjian kerja antara Perseroan dengan karyawan yang telah habis masa kerjanya,” ujarnya. 

ADVERTISEMENT

Ginda menyebut bersamaan dengan pengakhiran perjanjian kerja tersebut Perseroan telah mempersiapkan langkah dan solusi.

Di antaranya melakukan pemetaan seluruh karyawan Perseroan dengan mempertimbangkan beberapa aspek penilaian untuk membuat keputusan.

“Dan bagi karyawan yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan, maka perjanjian kerja antara Perseroan dengan Karyawan tersebut tidak dilanjutkan,”  ujarnya. 

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan, penyelesaian kontrak terhadap karyawan yang tidak diperpanjang kontraknya, perseroan akan mengakhirinya masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, yakni seperti memberikan kompensasi sesuai dengan perhitungan masa kontrak yang terbayarkan. 

“Menawarkan kesempatan bekerja pada afiliasi Perseroan, sepanjang karyawan tersebut memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang dibutuhkan, serta bersedia bekerja ditempatkan di luar kota Batam, dengan maksud dan tujuan karyawan tersebut tidak kehilangan pekerjaan,” pungkasnya. 


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article