Seorang pria di Karimun berinisial DN yang berstatus sebagai tahanan melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya.
Prosesi ijab kabul berlansung di Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Rabu (28/12)
Raut dan ekspresi bahagia terpancar jelas dari wajah DN yang mengenakan pakain muslim dan kopiah hari itu. Begitu pun dengan sang istri, RE (25) yang tampak anggun mengenakan kebaya warna cream.
DN diketahui telah mempersunting pujaan hatinya tersebut saat masih dalam status sebagai tahanan. Hingga akad dilaksanakan secara sederhana dengan disaksikan keluarga dari kedua belah pihak.
Baca Juga
Kepala Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun Yogi Suhara menjelaska proses pernikahan itu dilaksanakan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga mempelai pria.
“Sebelumnya kami menerima adanya permohonan. Maka pernikahan dilangsungkan di dalam Rutan,” jelas Yogi.
DN sendiri merupakan tahanan yang terjerat kasus narkotika. Ia telah menjalani masa penahanan sejak Januari 2022 lalu. Sisa penahanan yang harus dijalani selama 6,2 tahun.
“Yang pasti kami siap memfasilitasi sepanjang syarat substantif dan administrasinya terpenuhi. Apalagi ini sudah menjadi bagian dari hak mereka,” imbuh Yogi.
DN dan RE ini sebenarnya telah menikah sirih sejak beberapa tahun lalu. Bahkan kedua nya sudah memilik anak buah dari pernikahan tersebut.
Namun pernikahan keduanya terhambat masalah administrasi sehingga akhirnya baru dapat dilaksanakan secara sah negara harus dilakukan di Rutan Karimun saat DN menjalani masa pembinaan.