BPJS kesehatan dikabarkan tidak menanggung biaya pengobatan pasien korban penganiayaan yang tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam.
Hal ini dialami Septia Rija Mursyid (29) karyawan PT SIIX. Ia menerima tagihan Rp 122 juta saat hendak pulang dari rumah sakit.
Aciak, paman kandung Rija, menjelaskan korban menjalani perawatan medis pada 24 Desember 2022 kemarin. Ia sendiri mengetahui korban telah di rumah sakit, kondisi tak sadar diri.
“Saya baru tahu Rija masuk rumah sakit di RSUD karena korban penganiayaan, habis pulang kerja,” ujarnya, Sabtu (14/1).
Baca Juga
Selanjutnya korban dirujuk ke RSBP Batam dan mendapatkan penanganan medis dengan baik. Hingga akhirnya menjalani operasi kepala dua kali.
“Sudah dua kali operasi kepala kondisi sudah sadar. Sudah diperbolehkan untuk pulang, tapi terkendala tagihan,” ujar dia.
Namun kemudian saat hendak pulang, ia menyebut BPJS Kesehatan menolak seluruh tagihan dengan alasan pasien merupakan korban penganiayaan sehingga sistem pembayaran gugur.
Padahal pasien tercatat peserta aktif kelas 1 BPJS Kesehatan dari tempat kerjanya. Tapi, mereka BPJS Kesehatan menolak tagihan perawatan medis tersebut.
“Kami tahu ini setelah diperbolehkan untuk pulang dari rumah sakit ada tagihan yang harus dibayar,” ujarnya.
Kejadian ini diadukan kepada Anggota DPRD Kepri Alex Guspeneldi. Selanjutnya wakil rakyat itu mendatangi rumah sakit mengkonfirmasi permasalahan yang menimpa pasien tersebut.
Menurut dia sejauh ini pihak rumah sakit telah menangani pasien dengan baik hingga sadar kembali. Ini dimulai sejak awal pasien masuk tercatat peserta BPJS kesehatan. Belakangan, BPJS menolak pembayaran tagihan medis Rp 122 juta.
“Kita sudah konfirmasi ke pihak rumah sakit bahwa BPJS menggugurkan pasien korban penganiayaan,” ujarnya.
Politikus PAN itu menyayangkan BPJS tidak menjamin layanan kesehatan untuk korban penganiayaan atau kriminalitas. Aturan itu dianggap membingungkan masyarakat.
“Di mana letak kriminal, misalnya korban yang datang tak sadar diri diantar pihak keluarga ke rumah sakit. Kriminalnya di mana? Ini perlu rumah sakit dan BPJS untuk evaluasi keputusan dan aturan seperti apa,” terang dia.
Meski begitu, Alex membeberkan bahwa pasien sudah diperbolehkan pulang setelah mengunakan program Jamkesda Provinsi Kepri.
“Sudah ditangani melalui Jamkesda dan sudah diizinkan pulang,” ujarnya.
Sementara itu, Susi Asesmen rawat inap RSBP Batam, mengatakan bahwa solusi yang diberikan pihaknya pasien diminta melengkapi persyaratan Jamkesda.
“Sesuai dengan rekomendasi pak Alek dan diakomodir pimpinan bahwa kami berikan solusi pembayaran melalui Jamkesda,” kata dia.
Ia pun berharap untuk ke depan seluruh pasien korban pelaku kejahatan mendapat perhatian dari berbagai pihak.
“Semoga ke depan pasien menggunakan Jamkesda bisa lancar,” pungkasnya.
