Bocah 12 Tahun Curi Uang Imam dan Kotak Infak Masjid

Aksi pencurian uang imam dan kotak infak di Masjid AT-Taqwa kawasan Jalan Sumatera, Tanjungpinang, yang sempat viral di media sosial, akhirnya terungkap. Pelakunya tak lain adalah UA, seorang bocah berusia 12 tahun yang masih duduk di kelas 6 SD.

UA ditangkap oleh personel Polsek Tanjungpinang Barat dan warga saat sedang bermain di kawasan Jalan Sumatera.

ADVERTISEMENT

“Setelah video viral itu beredar, kami langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, sekitar jam 11 pagi tadi, pelaku berhasil diamankan,” ujar Kapolsek Tanjungpinang Barat, Iptu Andri Warman, Selasa (14/5).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap UA telah melakukan aksi pencurian di Masjid AT-Taqwa sebanyak tiga kali. Total kerugian akibat pencurian tersebut mencapai Rp1 juta.

Kepada polisi, UA mengaku nekat mencuri karena ingin memperbaiki sepedanya yang rusak dan membeli jajan.

“Dia bilang uangnya untuk beli ban dan rantai sepeda yang rusak. Sisanya buat jajan,” jelas Iptu Andri.

Menyadari pelaku masih anak di bawah umur, Kapolsek Tanjungpinang Barat mengambil langkah mediasi dengan pihak masjid dan keluarga UA. Hasilnya, pihak masjid sepakat untuk tidak memperpanjang kasus ini ke ranah hukum.

“Pihak masjid dan keluarga UA sudah dipanggil untuk mediasi. Disepakati bahwa pihak masjid tidak akan melapor. UA pun membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” pungkas Kapolsek.


Penulis: | Editor: Khairul S


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot