BPJS Ketenagakerjaan cabang Tanjungpinang menyalurkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada 2 ahli waris di Kabupaten Lingga. Masing-masing ahli waris yang berprofesi nelayan itu mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Sunjana Achmad, mengungkapkan santunan JKM sebesar Rp42 juta yang diterima ahli waris itu, terdiri dari santunan kematian sebesar Rp20 juta, biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
“Dan, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kedua peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan nelayan yang terdaftar dalam program yang iurannya ditanggung melalui APBD Kepri 2023.
Diharapkan, santunan yang disalurkan itu dapat memberikan manfaat bagi ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan.
“Harapan kami santunan ini dapa dimanfaatkan dengan baik untuk ahli waris,” harapnya.
Sunjana menambahkan, hingga Juni 2023 BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang sudah menyalurkan santunan JKM kepada 113 ahli waris dengan total Rp 5,042 miliar.
Dengan rincian, Januari 2023 sebanyak 13 kasus sebesar Rp 624 juta, Februari 24 kasus Rp 1,042 miliar, dan Maret 18 kasus Rp 825 juta. Selanjutnya, April 2023 terdiri dari 12 kasus dengan total 12 kasus Rp 544 juta, Mei 22 kasus Rp 962 juta, dan Juni 24 kasus sebesar Rp 1,044 miliar.
“Kami terus menyalurkan santunan JKM agar santunan itu memberikan manfaat kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan,” imbuh Sunjana.
Diketahui, sebanyak 17.209 nelayan se-Kepri mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan secara gratis tahun 2023 ini. Asuransi ketenagakerjaan kepada nelayan itu merupakan program kerjasama antara Pemprov Kepri dan pemerintah kabupaten/kota bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menuturkan dari total nelayan di Kepri yang ditanggung jaminan ketenagakerjaannya, Kabupaten Lingga merupakan daerah yang mendapat porsi terbesar dibandingkan daerah lainnya.
Dengan alokasi anggaran melalui APBD sebesar Rp 1,029 miliar untuk menanggung 5.105 nelayan di Lingga.
“Jaminan sosial tenaga kerja itu merupakan program Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau guna menjamin para nelayan yang pekerjaannya penuh dengan risiko,” sebut Ansar.