Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menemukan kejanggalan dalam pengadaan Alat tes antigen di Kementerian Kesehatan periode 2020-2021, yang diungkapkan oleh anggota Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher.
“Temuan BPK ini harus diinvestigasi karena sudah melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku. Disinyalir sebagian alat tes tersebut tidak memenuhi spesifikasi aspek kedaluwarsa. Ini membuat negara mengalami kerugian yang tidak sedikit,” ujar Netty yang disampaikan Parlementaria, Senin (30/05).
Atas temuan tersebut dirinya meminta pemerintah lebih cermat melakukan kalkulasi pembelian alat tersebut, yang mengakibatkan pemborosan anggaran yang cukup besar.
“Ini menabrak Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa di mana ada kewajiban bagi pihak yang terlibat pengadaan untuk mencegah pemborosan dan kebocoran uang negara,” jelasnya dalam rilis tersebut.
Baca Juga
Menurutnya pengadaan alat test COVID – 19 oleh Kemenkes dilakukan secara kurang akurat.
“Misalnya, dengan melakukan pembelian tanpa menghitung ketersediaan stok di seluruh daerah. Akhirnya terjadi kelebihan stok alat tes antigen pada periode itu. Kebutuhan hanya 14 juta unit, namun stok mencapai 18,33 juta unit,” kata Netty.
Ditemukannya pengadaan oleh satu perusahaan yang sama yang menimbulkan tanda tanya tersendiri. Dengan temuan tersebut, dirinya meminta pemerintah melakukan investigasi temuan BPK atas kejanggalan tersebut.
“Perlu diselidiki apakah kejanggalan ini disengaja atau karena faktor kelalaian. Harus ada konsekuensi hukum dan penegakkan peraturan atas perkara ini. Jangan biarkan berlalu begitu saja,” tandasnya.