Jakarta – Pemerintah Kabupaten Bintan menegaskan komitmennya dalam mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Bupati Bintan, Roby Kurniawan, hadir langsung dan menandatangani Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan RDTR Region 1 dalam rapat koordinasi yang digelar Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kegiatan berlangsung di Ballroom Sari Ratna, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (29/09). Region 1 dalam agenda tersebut meliputi wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Kepulauan Nusa Tenggara, dan Kalimantan.
Penandatanganan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah. Tujuannya agar penyusunan dokumen RDTR berjalan terarah dan sesuai target waktu yang telah direncanakan.
Bagi Roby, RDTR punya kedudukan strategis. Dokumen ini menjadi salah satu instrumen pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang, sekaligus pijakan dalam mengambil kebijakan pembangunan daerah.
“Hari ini kita menandatangani kesepakatan bersama terkait penyusunan RDTR. Dari sini tata ruang daerah akan semakin terstruktur dan punya kepastian hukum terkait ruang wilayah. Bahkan ini salah satu kunci membuka peluang investasi yang lebih besar di Bintan,” terang Roby.
Di Kabupaten Bintan, dua wilayah akan disusun dokumen RDTR, yakni Tembeling di Kecamatan Teluk Bintan dan Tanjung Uban di Kecamatan Bintan Utara. Untuk Tembeling, akan dilakukan penyusunan baru dokumen RDTR. Sementara Tanjung Uban akan dilakukan revisi dokumen RDTR.
Dokumen RDTR yang tersusun nantinya akan menjadi acuan dalam menentukan peruntukan ruang, mengarahkan pembangunan sesuai potensi dan karakteristik wilayah, serta menciptakan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam pemanfaatan ruang.