Menu

Mode Gelap

Warta · 16 Des 2021 19:15 WIB

Buruh di Batam Masih Tuntut Gubernur Revisi UMP dan UMK 2022


					Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Foto: Dok Humas Pemprov Kepri.
Perbesar

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Foto: Dok Humas Pemprov Kepri.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, merespons tuntutan para buruh yang mendesak pemerintah Kepri untuk merevisi Surat Keputusan Nomor 1.373 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2022.

Ansar menyebut jika penetapan UMK telah berjalan dan merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menjadi turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

ADVERTISEMENT

“Jadi ketentuan sudah diatur oleh pusat dan referensinya yakni pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” kata Ansar pada awak media usai menghadiri pelantikan pengurus pimpinan Dewan Masjid Indonesia Provinsi Kepri di Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah, Batam, Rabu (15/12).

Mengenai penetapan itu, Ansar juga mengaku telah bertemu dengan perwakilan buruh dan menyampaikan aturan dan dasar yang menjadi penetapan besaran UMK tahun 2022.

“Semalam saya sudah ketemu perwakilannya, karena itu sudah usulan dari Wali Kota, sudah kita tetapkan, maka itulah UMK kita saat ini,” jelas dia.

Dalam tuntutanya, para buruh juga meminta pemerintah untuk menetapkan besaran UMK tahun 2021 yang saat ini berproses dalam ranah gugatan di PTUN.

ADVERTISEMENT

“Namun saat ini masih dalam proses kasasi dan diminta buruh dapat menghormati proses hukumnya,” ujarnya lagi.

Terpisah, Ketua DPC FSP LEM SPSI Kota Batam, Surya Sastra, menjelaskan seluruh aliansi buruh diakui telah bertemu dengan Gubenur Kepri beberapa waktu lalu.

Pada pertemuan itu, kata dia, Gubernur tetap tidak mau merevisi SK 1373 tentang UMP dan UMK 2022. Serta mengormati proses kasasi yang tengah berjalan.

ADVERTISEMENT

“Ini kami sangat kecewa dengan hasil pertemuan ini kami akan turun lagi dalam waktu dekat,” kata Surya.

Menurutnya, Gubernur tetap kukuh dengan pendirian bahwa penetapan UMK sudah final dan sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat.

Diketahui Gubernur Kepri Ansar Ahmad menetapkan UMK Batam pada Tahun 2022 sebesar Rp 4.186.359, naik Rp 35.429 (0,85 persen). Angka ini sama atau seusai dengan apa yang diusulkan oleh Wali Kota Batam.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 2
ADVERTISEMENT
advertisement
Baca Lainnya

Bea Cukai Kepri Musnahkan Satu Juta Batang Rokok dan 23 Ribu Botol Miras Ilegal

8 Desember 2023 - 18:52 WIB

IMG 20231208 143106 11zon

Polresta Barelang Musnahkan 3 Kg Sabu dari Tangkapan 4 Kasus

8 Desember 2023 - 10:41 WIB

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu oleh Wakapolresta Barelang

Ditunjuk Sebagai Kapolda Kepri, Ini Profil Yan Fitri Halimansyah

8 Desember 2023 - 10:02 WIB

Yan Fitri Halimansyah

Putra Asli Daerah, Yan Fitri Halimansyah Jabat Kapolda Kepri

8 Desember 2023 - 09:41 WIB

Kapolda Kepri Yan Fitri Halimansyah

Kapal Tanker MT Liberty Kandas di Perairan Pulau Asam, Karimun

7 Desember 2023 - 14:45 WIB

IMG 20231207 WA0021 11zon

Wapres Buka Opsi Pulau Galang untuk Tampung Pengungsi Rohingya, Menkopolhukam Menolak

7 Desember 2023 - 14:22 WIB

Eks Kamp Vietnam 1068x601 11zon
Trending di Warta