Seorang wanita berinisial RY (23) di Batam diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Sei Beduk karena diduga mencuri dan menggadaikan ijazah rekannya satu indekos ke koperasi simpan pinjam.
“Pelaku diamankan setelah laporan korban DPA (20) dan FKN (20) tinggal di Dormitory Panbil Mukakuning pada Selasa (29/11),” ungkap Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia, Sabtu (3/12).
Dikatakannya, kasus pencurian dan pegadaian barang bukan hak milik ini terungkap setelag salah satu korban mendapatkan pesan aplikasi Whatsapp dari koperasi simpan pinjam.
Korban diberitahu pihak koperasi ijazahnya dan milik temannya berada di tangan koperasi. Betapa kaget korban mendengar informasi tersebut.
Baca Juga
“Korban mencari tahu siapa menggadaikan ijazahnya. Setelah itu, korban mengetahui pelaku merupakan teman sendiri, ” kata dia.
“Pelaku menggadaikan ijazah 2 temannya itu Rp 9 juta dengan jumlah masing-masing Rp 4.800.000 dan Rp. 4.200.000,” tambah dia lagi.
Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Sei Beduk. Tim Opsnal Polsek Sei Beduk kemudian mengamankan pelaku di Dormitori Mukakuning.
Kepada polisi pelaku mengakui mencuri dan menggadaikan ijazah rekannya karena tersedak ekonomi untuk membantu orang tua berobat di kampung.
“Pengakuan pelaku terdesak ekonomi untuk membantu orang tua yang sedang sakit,” kata dia.
Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti diantara dua lembar ijazah milik korban DP dan FK.
“Atas perbuatan pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” pungkasnya.
