Curi dan Gadaikan Ijazah Teman Satu Kos, Wanita di Batam Ini Ditangkap

Seorang wanita berinisial RY (23) di Batam diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Sei Beduk karena diduga mencuri dan menggadaikan ijazah rekannya satu indekos ke koperasi simpan pinjam.

โ€œPelaku diamankan setelah laporan korbanย DPA (20) dan FKN (20) tinggal di Dormitory Panbil Mukakuning pada Selasa (29/11),โ€ ungkap Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia, Sabtu (3/12).

ADVERTISEMENT

Dikatakannya, kasus pencurian dan pegadaian barang bukan hak milik ini terungkap setelag salah satu korban mendapatkan pesan aplikasi Whatsapp dari koperasi simpan pinjam.

Korban diberitahu pihak koperasi ijazahnya dan milik temannya berada di tangan koperasi. Betapa kaget korban mendengar informasi tersebut.

โ€œKorban mencari tahu siapa menggadaikan ijazahnya. Setelah itu, korban mengetahui pelaku merupakan teman sendiri, โ€ kata dia.

โ€œPelaku menggadaikan ijazah 2 temannya itu Rp 9 juta dengan jumlah masing-masing Rp 4.800.000 dan Rp. 4.200.000,โ€ tambah dia lagi.

Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Sei Beduk. Tim Opsnal Polsek Sei Beduk kemudian mengamankan pelaku di Dormitori Mukakuning.

Kepada polisi pelaku mengakui mencuri dan menggadaikan ijazah rekannya karena tersedak ekonomi untuk membantu orang tua berobat di kampung.

โ€œPengakuan pelaku terdesak ekonomi untuk membantu orang tua yang sedang sakit,โ€ kata dia.

ADVERTISEMENT

Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti diantara dua lembar ijazah milik korban DP dan FK.

โ€œAtas perbuatan pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,โ€ pungkasnya.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New