Kepala bidang korpri, pengadaan dan sistem informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepri, Herna Rosita, mengungkapkan total tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kepri saat ini sebanyak 7.450 orang.
Dari total tersebut, terdiri dari pegawai tidak tetap (PTT), tenaga harian lepas (THL), pegawai tenaga kependikan (PTK) non ASN, dan honor sekolah.
โTotal sekitar 7 ribuan. Terdiri dari, PTT sekitar 1.800-an, THL 2.300 orang, PTK non ASN 2.400, dan tenaga honorer sekolah 800 orang,โ ujarnya di Tanjungpinang, Kamis (9/6).
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Adi Prihantara, megungkapkan pihaknya belum menyiapkan skema khusus terkait kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang.
Baca Juga
Namun demikian, pihaknya bersama pemerintah Kabupaten/kota akan berkoordinasi mencarikan solusi yang tepat agar kebijakan tersebut tidak berdampak negatif kedepan.
โMemang belum ada solusinya. Itu yang sedang kita pikirkan,โ ujarnya.
Pemerintah tidak akan semena-mena menentukan kebijakan sehingga berdampak pada meningkatnya pengangguran. Menurutnya, keberadaan tenaga honorer juga sangat membantu pelayanan administrasi di pemerintahan.
Maka, jika itu dihapuskan begitu saja akan berdampak pada tidak maksimalnya pelayanan birokrasi dan masyarakat di seluruh lini pemerintahan daerah. Oleh karena itu, Adi mengimbau para tenaga honorer tidak khawatir dan cemas dengan kebijakan tersebut, dan tetap bekerja maksimal.
โPada intinya itu hanya baru surat edaran kepada kita semua guna mengingatkan atas Undang-undang yang ada. Sehingga kedepan tenaga honorer ini bisa ditertibkan kembali, dan sebagai peringatan juga agar tidak sembarangan mengangkat lagi,โ sebutnya.
Baca: Tingkat Pengangguran di Kepri Berpotensi Meningkat Jika Tenaga Honorer Dihapus
Sementara itu, sebelumnya Anggota DPRD Kepri, Muhammad Syahid Ridho, meminta Pemprov Kepri segera menyiapkan konsep dan skema guna menanggulangi dampak negatif dari kebijakan tersebut.
Ia juga menyarankan, Pemprov Kepri melalui BKD mulai mendata seluruh tenaga honorer baik PTT, THL, PTK non ASN, dan tenaga honorer lainnya di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Baca: DPRD Minta Pemprov Kepri Antisipasi Dampak Pemberhentian Tenaga Honorer
Selanjutnya, DPRD dan Pemprov Kepri akan mengajukan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) supaya para tenaga honorer tersebut bisa diakomodir lewat penerimaan formasi PPPK.
โPerihal terakomodir atau tidak, itu tergantung kebijakan pemerintah pusat. Tapi tetap kita perjuangkan, apalagi honorer yang sudah mengabdi di atas 5 sampai 10 tahun,โ demikian Ridho.