Hukum Kriminal

Dijanjikan Upah Rp 75 Juta Jadi Kurir Pil Ekstasi, Satpam di Batam Ini Ditangkap

Anto (47) seorang pria yang berprofesi sebagai Satpam di Kota Batam harus ditangkap Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang karena terlibat dalam peredaran narkoba.

Anto ditangkap di bilangan parkir Hotel Pasifik, Batu Ampar Batam, Senin (19/9) lalu, setelah menjemput puluhan pil ekstasi.

ADVERTISEMENT

Aksi ini bukan kali pertama bagi Anto. Dari hasil pemeriksaan, ia sudah 4 kali melakoni peran sebagai kurir pil ekstasi tersebut. Ia bertugas

โ€œJadi untuk modus pelaku ini sudah empat kali untuk menjemput dan mengantar pil ekstasi. Terakhir kali penjemputan sebelum ditangkap polisi, pelaku menjemput 30 ribu butir pada pada Agustus 2022,โ€ ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, Selasa (4/10).ย 

Anto bertugas menjemput dan mengambil kiriman bungkusan ekstasi dari Johor Malaysia yang diangkut oleh tekong dan diletakkan di sebuah pantai.ย Ia lalu mengantarkan barang haram tersebut ke sebuah tempat hiburan. Di mana rencananya akan di drop di sebuah parkiran FI Club.

Kepada polisi, Anto mengaku tidak mengetahui siapa yang akan mengambil barang tersebut usai didrop.

Aksinya yang terakhir ini tercium polisi, ia harus tertangkap basah saat mengambil paket tersebut.

โ€œNamun setelah tersangka mengambil barang haram tersebut. Kita langsung menyergap di pinggir pantai tersebut,โ€ lanjut Kombes Pol Nugroho.

Dari penangkapan Anto, Polisi menyita barang bukti terdiri dari sekarung tepung yang dikemas plastik warna putih berisi 10 paket dengan rincian 49.143 butir pil ekstasi dengan jenis logo โ€˜Ferrariโ€™ berat 7.338,57 gram.ย 

ADVERTISEMENT

Lalu 6 pelet plastik berisi 29.267 butir pil narkotika ekstasi warna cokelat muda berbentuk persegi panjang dengan logo โ€œGucciโ€ berat netto 10.931,70 gram.ย 

Menurut pengakuannya, ia dijanjikan upah sebesar Rp 75 juta. Tapi, ia saat itu baru diberikan uang Rp 25 juta, dan akan dibayar sisanya jika berhasil mengantar paket tersebut.

Anto pun tak berkutik, kini ia dijerat pasalย  114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Ri No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup danย denda Rp 1 miliar.ย 

ADVERTISEMENT

Kasus ini masih dalam pengembangan polisi. Polisi belum berhasil mengamankan tekong speedboat yang men-drop barang itu ke bibir pantai.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot