Kepala Dinas Pertanian Karimun, Sukrianto Jaya Putra, mengungkapkan penyebab realisasi pupuk subsidi di Karimun masih belum optimal.
Ia menyebutkan, penyerapan realisasi pupuk subsidi di Kabupaten Karimun itu terhambat regulasi. Di mana ketentuan itu diatur dalam Permentan Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Aturan tersebut, kata dia, membatasi penyerapan pupuk subsidi. Padahal Karimun sendiri memperoleh kuota yang cukup besar dari Kementerian Pertanian. Seperti tahun ini, dengan kuota untuk Karimun sebanyak 1.000 ton.
“Jadi kita terbatas regulasi, karena untuk jenis pupuk komoditasnya sedikit. Sementara banyak komoditas yang ada di Karimun tidak termasuk dalam kategori. Untuk jenis pupuk yang termasuk Urea dan NPK,” ujar Sukrianto.
Baca Juga
Ia mengungkapkan, dari data Dinas Pertanian Karimun, tercatat hanya 423 petani di Karimun yang dapat dikategorikan sebagai penerima pupuk bersubsidi tersebut.
“Komoditas yang dapat dikategorikan sebagai penerima (pupuk subsidi) adalah Padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabe, Kakao, kopi dan tebu,” terang dia.
Dari kuota Karimun sebanyak 1.000 ton tersebut, hanya mampu terserap 69 ton, dengan rincian 1,7 ton jenis Urea dan 67,30 ton jenis NPK.
“Makanya penyebabnya ya komoditas yang dibatasi sebagai penerimanya. Untuk itu kami tidak bisa melanggar aturan yang ada,” sambung Sukrianto.
Ia menuturkan, langkah yang dapat diambil saat ini ialah dengan menyurati Kementerian Pertanian agar bisa mengeluarkan kebijakan yang sesuai, supaya alokasi pupuk subsidi di Karimun bisa lebih maksimal.
“Kita sudah surati, kita berharap ada penyesuaian kebijakan nantinya,” demikian Sukrianto.