Calon Wakil Bupati Bintan nomor urut 2, Dhenok Puspitasari, akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan tersebut ditujukan kepada panitia pemilihan (Panlih) DPRD Bintan yang dinilai telah melanggar hukum dan tata tertib (Tatib) pada Pelaksanaan PIlwabup, beberapa waktu lalu.
Ditemui di kawasan Tanjungpinang, Dhenok, mengakui tidak mempermasalahkan hasil dari Pilwabub yang telah memenangkan kandidat nomor urut 1, Ahdi Muqsith, pada Kamis 24 Agustus 2023 lalu.
Namun demikian, ia hanya mempertanyakan proses pemilihan yang dinilainya melanggar hukum dan tatib pemilihan. Seperti, rapat paripurna pemilihan yang seharusnya dapat ditunda sebanyak tiga kali jika salah satu calon tidak hadir.
“Tapi ini baru sekali ditunda dan langsung dilakukan paripurna. Padahal, saya sudah menyatakan sedang berhalangan karena musibah,” ungkapnya, Kamis (31/8).
Lebih lanjut ia menjelaskan, alasanya minta agar Pilwabub ditunda sampai tiga kali karena kondisinya dalam keadaan sakit dan disarankan dokter untuk beristirahat selama sepekan.
“Saya memang benar-benar sakit dan diminta untuk istirahat dulu. Saya paksakan kembali malam itu dalam kondisi kesehatan saya masih sangat drop. Kalau aturan Tatib Panlih masih bisa, mundur sekali lagi. Tapi sangat disayangkan, kenapa pemilihan tetap dilangsungkan,” kata Dhenok.
Berdasarkan aturan yang tidak tegas yang dijalankan Panlih tersebut, lanjut Dhenok, pihaknya kini tengah mempersiapkan hasil Pilwabub itu untuk dibawa ke PTUN.
“Saya merasa dizolimi oleh aturan yang tidak tegas dari Panlih. Maka atas keputusan waktu itu, saya sedang persiapkan untuk menguji hasil itu ke PTUN,” ucapnya.
Tidak hanya itu, Dhenok juga mempersoalkan Surat Keputusan (SK) Pilwabub yang hingga sekarang belum diterimanya.
Bahkan setelah diminta ke Panlih serta Sekretariat DPRD Bintan, SK tersebut tidak kunjung didapatkanya.
“Bahkan terakhir saya dengar, SK itu sudah dibawa ke Kemendagri, padahal di sana harus ada tanda tangan saya sebagai kandidat yang ikut bertarung, tapi hingga sekarang saya belum ada menandatangani,” tegasnya.
Ia juga meminta agar Gubernur Kepri, Mendagri dan instansi terkait untuk menunda dan mempertimbangkan proses penetapan tersebut.
“Sampai hari ini belum menyetujui surat resmi hasil pemilihan tersebut, sebagai bahan untuk ditetapkan di Mendagri. Kami berharap hal ini harus dicermati,” tegasnya.
Jika prosesnya berjalan sesuai aturan yang telah dibuat, kata Dhenok pihaknya tidak akan mempermasalahkan hasil Pilwabub Kabupaten Bintan ini.
“Bagaimanapun hasilnya nanti setelah dilaporkan ke PTUN akan kita terima, yang jelas menurut kita ini menyalahi aturan,” demikian Dhenok.