Menu

Mode Gelap

Warta · 19 Jul 2022 14:02 WIB

Dinilai Rugikan Suku Laut, Pemprov Kepri Diminta Kaji Perda Tanah Adat dan Ulayat


					Masyarakat suku laut di Lingga menemui Gubernur Kepri. Foto: Istimewa Perbesar

Masyarakat suku laut di Lingga menemui Gubernur Kepri. Foto: Istimewa

Sekelompok suku laut meminta Pemprov Kepri meninjau kembali penetapan peraturam daerah mengenak tanah adat dan ulayat di Kabupaten Lingga.

Pasalnya, mereka menilai penetapan perda tersebut akan berpengaruh pada kesejahteraan penduduk setempat termasuk suku laut yang menggantungkan hidupnya dari hasil tangkap di perairan.

ADVERTISEMENT

Karena, menurut mereka dengan adanya perda tanah adat dan ulayat itu akan ditemukan praktik jual beli lahan serta pertambangan pasir laut yang berpengaruh besar pada hasil tangkapan nelayan.

Menanggapi hal itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, berkomitmen akan terus memperhatikan kesejahteraan masyarakat Kepri, termasuk suku laut dan masyarakat pesisir lainnya. Pembahasan kemungkinan penetapan Perda tanah adat dan tanah ulayat juga termasuk didalamnya.

“Akan kita bahas kemungkinannya terlebih dahulu karena harus mengikuti peraturan perundangan yang berlaku, kemudian apakah ada perda mengenai hal yang sama di daerah lain,” ujarnya saat berdialog dengan rombongan Suku Laut Kabupaten Lingga di Aula Mini Asrama Haji Tanjungpinang, Senin (18/7). 

Ia menekankan, perlunya referensi akademis dengan tujuan memperoleh informasi pasti mengenai asal usul keturunan agar tidak ada simpang siur sejarah.

ADVERTISEMENT

Sebab, sudah terlalu banyak kelompok-kelompok tertentu yang mengklaim ssilsilah dan asal usul keturunan Kesultanan Riau Lingga yang berpotensi menimbulkan konflik pada saat penetapan Perda tanah adat dan ulayat tersebut.

“Beri kesempatan pada kami untuk bahas ini dulu ya, cari referensi hukum, supaya jangan nanti jika sudah ditetapkan tanah adat dan ulayatnya malah menimbulkan konflik. Maka harus didudukkan betul-betul,” sebut Ansar.

Selain itu, Ansar juga menuturkan, pada 2023 mendatang Pemprov Kepri akan menganggarkan sekitar Rp 7 miliar untuk pembangunan 200 unit rumah bagi suku laut di Kabupaten Lingga dengan konsep swakelola.

ADVERTISEMENT

Pembangunan rumah Suku Laut di Lingga ini dilakukan karena populasinya masih cukup banyak. Dan diharapakan memberikan kualitas yang baik bagi warga setempat supaya terus bertahan. 

Namun demikian, saat ini pihaknya tengah berupaya agar masyarakat pesisir, termasuk suku laut rumahnya bisa memiliki sertifikat. 

“Tahun depan GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) akan dilaksanakan di Kepri. Bersama Kejati dan BPN akan kita lakukan percepatan reforma agraria supaya masyarakat pesisir memiliki kepastian hukum dan hak atas tanahnya. Nantinya sertifikat tersebut juga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk fasilitas kredit pemerintah,” demikian Ansar.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 1
ADVERTISEMENT
advertisement
Baca Lainnya

Bea Cukai Kepri Musnahkan Satu Juta Batang Rokok dan 23 Ribu Botol Miras Ilegal

8 Desember 2023 - 18:52 WIB

IMG 20231208 143106 11zon

Polresta Barelang Musnahkan 3 Kg Sabu dari Tangkapan 4 Kasus

8 Desember 2023 - 10:41 WIB

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu oleh Wakapolresta Barelang

Ditunjuk Sebagai Kapolda Kepri, Ini Profil Yan Fitri Halimansyah

8 Desember 2023 - 10:02 WIB

Yan Fitri Halimansyah

Putra Asli Daerah, Yan Fitri Halimansyah Jabat Kapolda Kepri

8 Desember 2023 - 09:41 WIB

Kapolda Kepri Yan Fitri Halimansyah

Kapal Tanker MT Liberty Kandas di Perairan Pulau Asam, Karimun

7 Desember 2023 - 14:45 WIB

IMG 20231207 WA0021 11zon

Wapres Buka Opsi Pulau Galang untuk Tampung Pengungsi Rohingya, Menkopolhukam Menolak

7 Desember 2023 - 14:22 WIB

Eks Kamp Vietnam 1068x601 11zon
Trending di Warta