Sekelompok suku laut meminta Pemprov Kepri meninjau kembali penetapan peraturam daerah mengenak tanah adat dan ulayat di Kabupaten Lingga.
Pasalnya, mereka menilai penetapan perda tersebut akan berpengaruh pada kesejahteraan penduduk setempat termasuk suku laut yang menggantungkan hidupnya dari hasil tangkap di perairan.
Karena, menurut mereka dengan adanya perda tanah adat dan ulayat itu akan ditemukan praktik jual beli lahan serta pertambangan pasir laut yang berpengaruh besar pada hasil tangkapan nelayan.
Menanggapi hal itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, berkomitmen akan terus memperhatikan kesejahteraan masyarakat Kepri, termasuk suku laut dan masyarakat pesisir lainnya. Pembahasan kemungkinan penetapan Perda tanah adat dan tanah ulayat juga termasuk didalamnya.
Baca Juga
โAkan kita bahas kemungkinannya terlebih dahulu karena harus mengikuti peraturan perundangan yang berlaku, kemudian apakah ada perda mengenai hal yang sama di daerah lain,โ ujarnya saat berdialog dengan rombongan Suku Laut Kabupaten Lingga di Aula Mini Asrama Haji Tanjungpinang, Senin (18/7).ย
Ia menekankan, perlunya referensi akademis dengan tujuan memperoleh informasi pasti mengenai asal usul keturunan agar tidak ada simpang siur sejarah.
Sebab, sudah terlalu banyak kelompok-kelompok tertentu yang mengklaim ssilsilah dan asal usul keturunan Kesultanan Riau Lingga yang berpotensi menimbulkan konflik pada saat penetapan Perda tanah adat dan ulayat tersebut.
โBeri kesempatan pada kami untuk bahas ini dulu ya, cari referensi hukum, supaya jangan nanti jika sudah ditetapkan tanah adat dan ulayatnya malah menimbulkan konflik. Maka harus didudukkan betul-betul,โ sebut Ansar.
Selain itu, Ansar juga menuturkan, pada 2023 mendatang Pemprov Kepri akan menganggarkan sekitar Rp 7 miliar untuk pembangunan 200 unit rumah bagi suku laut di Kabupaten Lingga dengan konsep swakelola.
Pembangunan rumah Suku Laut di Lingga ini dilakukan karena populasinya masih cukup banyak. Dan diharapakan memberikan kualitas yang baik bagi warga setempat supaya terus bertahan.ย
Namun demikian, saat ini pihaknya tengah berupaya agar masyarakat pesisir, termasuk suku laut rumahnya bisa memiliki sertifikat.ย
โTahun depan GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) akan dilaksanakan di Kepri. Bersama Kejati dan BPN akan kita lakukan percepatan reforma agraria supaya masyarakat pesisir memiliki kepastian hukum dan hak atas tanahnya. Nantinya sertifikat tersebut juga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk fasilitas kredit pemerintah,โ demikian Ansar.