Disnaker Batam Bantah Persulit Urus ID Calon PMI

Dinas Tenaga Kerja Disnaker (Disnaker) Batam membantah berita miring yang menyebut bahwa Disnaker mempersulit pelayanan permohonan ID Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, pemberitaan yang beredar di salah satu media online terkait pelayanan pemohon ID CPMI tersebut dipastikan tidak benar.

ADVERTISEMENT

“Itu informasi keliru, perlu saya luruskan bahwa Disnaker tidak pernah mempersulit masyarakat dalam mengurus ID CPMI,” ujar Rudi, Senin (10/4).

Dijelaskan, untuk persyaratan bekerja di Korea Selatan melalui program E7 harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh instansi terkait.

“Kalau sudah mempunyai sertifikasi kompetensi yang diterbitkan BNSP dapat kita proses. Ini prosedur demikian harus ada sertifikasi dan bisa diproses melalui online,” terang Rudi.

Menurutnya jika tak memenuhi persyaratan pihaknya tidak bisa mengeluarkan ID CPMI dan menyarankan pemohon dapat untuk melengkapi kekurangannya terlebih dahulu.

“Kalau tak lengkap persyaratan kami tidak berani mengeluarkan ID CPMI,” kata dia.

Terpisah, Deni LPK, mengatakan salah satu syarat untuk berangkat ke luar negeri sebagai pekerja yakni harus mengantongi sertifikasi BNSP.

“Ini sesuai dengan kesepakatan negara tujuan yang meminta sehingga sertifikasi dari BNSP perlu,” kata Deni saat dimintai tanggapan.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New