Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Warta · 7 Des 2022 13:05 WIB

Dispar Harap Penerapan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan di Kepri Dongkrak Kunjungan Wisman


					Ilustrasi wisman berkunjung ke Kepri. Foto: Istimewa Perbesar

Ilustrasi wisman berkunjung ke Kepri. Foto: Istimewa

Provinsi Kepulauan Riau ditunjuk sebagai pilot project penerapan Multiple Entry Visa atau Visa kunjungan beberapa kali perjalanan (VKBP). Kebijakan ini diharapkan dapat berdampak pada peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara (Wisman) di Kepri.

ADVERTISEMENT
advertisement

Plt Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kepri, Luki Zaiman Prawira, menyebut kebijakan VKBP ini menjadi angin segar untuk pariwisata Kepri. Karena, menurutnya memungkinkan turis untuk masuk ke Indonesia beberapa kali dalam kurun waktu satu tahun tanpa repot mengajukan permohonan visa ulang.

ADVERTISEMENT

“Dengan kebijakan VKBP ini wisatawan diizinkan tinggal selama 60 hari setiap kali memasuki wilayah Indonesia,” ujarnya, Selasa (6/12).

Baca: Kemenkumham Luncurkan Multiple Entry Visa, Kepri Dipilih Jadi Pilot Project

Di sisi lain, kata dia, kebijakan VKBP ini juga memfasilitasi para pelaku bisnis mancanegara yang akan melakukan perjalanan bisnis atau berinvestasi di Indonesia.

“Kemudahan keimigrasian yang diberikan merupakan insentif non fiskal yang bisa mendatangkan pemasukan untuk negara dan bermuara pada peningkatan perekonomian masyarakat,” beber Asisten II Pemprov Kepri ini.

Ia menyebutkan VKBP ini hanya diperbolehkan memasuki serta meninggalkan wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Kepri.

Namun demikian, para turis dapat mengunjungi berbagai tempat atau daerah selama berada di Indonesia.

Adapun proses pengajuan VKBP bagi pelaku bisnis wajib memiliki penjamin berupa korporasi atau perusahaan di Indonesia. Pengajuan VKBP dilakukan oleh penjamin, baik secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id maupun melalui Perwakilan RI di luar negeri. Biaya PNBP yang dikenakan yakni sebesar Rp 3.000.000 per orang per tahun.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Naval Base Open Day Menyambut HUT ke-79 TNI AL Tahun 2024 di Karimun

7 September 2024 - 19:00 WIB

IMG 20240907 WA0064 11zon

Pihak Mengaku Pemilik Lahan Protes ‘Garis Polisi’ Tanah Sengketa di Karimun

4 September 2024 - 16:39 WIB

IMG 20240904 WA0074 11zon

Kapal Tenggelam Akibat Cuaca Buruk, Sembako Berserakan ke Tepi Laut Karimun

4 September 2024 - 11:40 WIB

IMG 20240904 WA0059 11zon

Pertama Kalinya, Kejari Karimun Gelar Upacara Hari Lahir Kejaksaan RI

2 September 2024 - 10:53 WIB

IMG 20240902 WA0007 11zon

Apel Terakhir Setelah Maju Pilkada Karimun, Firmansyah Pamit ke ASN

2 September 2024 - 09:13 WIB

IMG 20240902 WA0000 11zon

Kemenag Kepri Gelar Media Gathering, Bahas Tujuh Program Prioritas

31 Agustus 2024 - 12:33 WIB

IMG 20240831 WA0041 11zon
Trending di Warta