Provinsi Kepulauan Riau ditunjuk sebagai pilot project penerapan Multiple Entry Visa atau Visa kunjungan beberapa kali perjalanan (VKBP). Kebijakan ini diharapkan dapat berdampak pada peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara (Wisman) di Kepri.
Plt Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kepri, Luki Zaiman Prawira, menyebut kebijakan VKBP ini menjadi angin segar untuk pariwisata Kepri. Karena, menurutnya memungkinkan turis untuk masuk ke Indonesia beberapa kali dalam kurun waktu satu tahun tanpa repot mengajukan permohonan visa ulang.
“Dengan kebijakan VKBP ini wisatawan diizinkan tinggal selama 60 hari setiap kali memasuki wilayah Indonesia,” ujarnya, Selasa (6/12).
Baca: Kemenkumham Luncurkan Multiple Entry Visa, Kepri Dipilih Jadi Pilot Project
Di sisi lain, kata dia, kebijakan VKBP ini juga memfasilitasi para pelaku bisnis mancanegara yang akan melakukan perjalanan bisnis atau berinvestasi di Indonesia.
“Kemudahan keimigrasian yang diberikan merupakan insentif non fiskal yang bisa mendatangkan pemasukan untuk negara dan bermuara pada peningkatan perekonomian masyarakat,” beber Asisten II Pemprov Kepri ini.
Ia menyebutkan VKBP ini hanya diperbolehkan memasuki serta meninggalkan wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Kepri.
Namun demikian, para turis dapat mengunjungi berbagai tempat atau daerah selama berada di Indonesia.
Adapun proses pengajuan VKBP bagi pelaku bisnis wajib memiliki penjamin berupa korporasi atau perusahaan di Indonesia. Pengajuan VKBP dilakukan oleh penjamin, baik secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id maupun melalui Perwakilan RI di luar negeri. Biaya PNBP yang dikenakan yakni sebesar Rp 3.000.000 per orang per tahun.