Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri mengamankan dua orang laki-laki berinisial MAS alias A dan inisial MR alias J yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu di Kampung Tua Tanjung Uma Kota Batam. Kamis (22/8).
Dalam penangkapan ini, petugas turut serta mengamankan barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 3.93 gram.
Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono, menjelaskan penangkapan berawal sekira jam 17.00 WIB, tim Opsnal Subdit 2 mendapat informasi adanya 2 orang laki-laki yang sedang membawa narkoba di sekitar Kampung Tua Tanjung Uma Kota Batam.
“Selanjutnya tim mendalami informasi tersebut. Kemudian sekira jam 19.05 tim melakukan upaya paksa penangkapan terhadap kedua orang tersebut,” ungkapnya.
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dan ditemukan 6 bungkus plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba guna penyidikan lebih lanjut.
“Selain barang bukti narkotika sabu, tim turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit timbangan berwarna hitam, dan 1 unit handphone,” bebernya.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada kedua pria tersebut adalah Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111, Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun, serta pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia no. 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang no. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000.
AKBP Anggoro Wicaksono menerangkan, pengungkapan kasus-kasus terkait narkoba ini adalah bukti konkret dari keseriusan dan komitmen yang teguh dari Polda Kepri dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang meresahkan masyarakat.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba dengan cara melaporkan segala bentuk aktivitas atau dugaan peredaran narkotika yang terjadi di sekitar mereka.
“Ini adalah salah satu bentuk kontribusi nyata dari masyarakat dalam upaya bersama memerangi narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan kita serta menjaga generasi penerus kita dari efek negatif peredaran Narkoba,” ucapnya.