Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 26 Agu 2024 16:36 WIB

Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan 2 Pengedar Sabu di Tanjunguma Batam


					Dua pengedar narkoba di Batam diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri. Foto: Dok Humas Polda Kepri Perbesar

Dua pengedar narkoba di Batam diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri. Foto: Dok Humas Polda Kepri

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri mengamankan dua orang laki-laki berinisial MAS alias A dan inisial MR alias J yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu di Kampung Tua Tanjung Uma Kota Batam. Kamis (22/8).

Dalam penangkapan ini, petugas turut serta mengamankan barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 3.93 gram.

ADVERTISEMENT

Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono, menjelaskan penangkapan berawal sekira jam 17.00 WIB, tim Opsnal Subdit 2 mendapat informasi adanya 2 orang laki-laki yang sedang membawa narkoba di sekitar Kampung Tua Tanjung Uma Kota Batam.

“Selanjutnya tim mendalami informasi tersebut. Kemudian sekira jam 19.05 tim melakukan upaya paksa penangkapan terhadap kedua orang tersebut,” ungkapnya.

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dan ditemukan 6 bungkus plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba guna penyidikan lebih lanjut.

“Selain barang bukti narkotika sabu, tim turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit timbangan berwarna hitam, dan 1 unit handphone,” bebernya.

IMG 7825 1

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada kedua pria tersebut adalah Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111, Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun, serta pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia no. 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang no. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000.

AKBP Anggoro Wicaksono menerangkan, pengungkapan kasus-kasus terkait narkoba ini adalah bukti konkret dari keseriusan dan komitmen yang teguh dari Polda Kepri dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang meresahkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba dengan cara melaporkan segala bentuk aktivitas atau dugaan peredaran narkotika yang terjadi di sekitar mereka.

“Ini adalah salah satu bentuk kontribusi nyata dari masyarakat dalam upaya bersama memerangi narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan kita serta menjaga generasi penerus kita dari efek negatif peredaran Narkoba,” ucapnya.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Tim Gabungan Gagalkan Selundupan Benih Lobster Senilai Rp 15,1 Miliar

2 Desember 2024 - 16:26 WIB

IMG 20241202 WA0030 11zon

Sembunyikan Sabu di Dubur, Warga Kundur Ditangkap Bea Cukai Karimun

27 November 2024 - 12:52 WIB

da315c80 1484 4fa3 b2e2 33d298f07265

Polisi Ringkus 2 Pengedar Ekstasi di Tanjungpinang, 2.079 Butir Diamankan

25 November 2024 - 15:02 WIB

IMG 20241125 WA0032 11zon

Menanti Kepastian Hukum Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu Kabag Tapem Karimun

25 November 2024 - 14:49 WIB

IMG 20241125 WA0029 11zon

Dugaan Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri, Kerugian Negara Rp 9 Miliar

25 November 2024 - 14:42 WIB

images 32

13 Tersangka Narkotika Diringkus Polres Karimun dalam 2 Pekan Terkahir

19 November 2024 - 12:11 WIB

IMG 20241119 103411 11zon
Trending di Hukum Kriminal