Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 29 Okt 2024 12:24 WIB

DKPP Pecat Khairurrijal, Komisioner Bawaslu Kepri yang Terbukti Gunakan Narkoba


					Ilustrasi- sabu. Foto: Istimewa/Net Perbesar

Ilustrasi- sabu. Foto: Istimewa/Net

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Khairurrijal, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Keputusan ini diumumkan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (28/10) kemarin.

ADVERTISEMENT

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Khairurrijal selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan untuk perkara nomor 229-PKE-DKPP/IX/2024 dan 230-PKE-DKPP/IX/2024.

Dalam pertimbangannya, DKPP menyatakan Khairurrijal tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu setelah terbukti menggunakan narkotika.

Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah, mengungkapkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri telah menggerebek Khairurrijal di sebuah hotel di Batam. Dalam penggerebekan itu ditemukan satu pil yang diduga sebagai sisa narkotika yang telah digunakan bersama tiga rekannya.

Dari hasil tes urine yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kepri serta asesmen BNN Provinsi Kepri, Khairurrijal terbukti sebagai pengguna narkotika golongan I jenis ekstasi.

“Bahwa benar Teradu mengakui bahwa dirinya menggunakan narkotika sejak bulan Agustus 2023,” ungkap Muhammad Tio Aliansyah.

Sidang putusan ini juga mencakup sepuluh perkara lainnya yang melibatkan 36 teradu. Dari hasil sidang, delapan teradu mendapat sanksi peringatan, lima peringatan keras, dan satu pemberhentian tetap, sementara 22 teradu dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

DKPP juga membacakan ketetapan untuk perkara Nomor 243-PKE-DKPP/X/2024, yang dicabut oleh pengadu sebelum pemeriksaan. Sidang dipimpin oleh Heddy Lugito, didampingi oleh Anggota Majelis J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Tim Gabungan Gagalkan Selundupan Benih Lobster Senilai Rp 15,1 Miliar

2 Desember 2024 - 16:26 WIB

IMG 20241202 WA0030 11zon

Sembunyikan Sabu di Dubur, Warga Kundur Ditangkap Bea Cukai Karimun

27 November 2024 - 12:52 WIB

da315c80 1484 4fa3 b2e2 33d298f07265

Polisi Ringkus 2 Pengedar Ekstasi di Tanjungpinang, 2.079 Butir Diamankan

25 November 2024 - 15:02 WIB

IMG 20241125 WA0032 11zon

Menanti Kepastian Hukum Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu Kabag Tapem Karimun

25 November 2024 - 14:49 WIB

IMG 20241125 WA0029 11zon

Dugaan Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri, Kerugian Negara Rp 9 Miliar

25 November 2024 - 14:42 WIB

images 32

13 Tersangka Narkotika Diringkus Polres Karimun dalam 2 Pekan Terkahir

19 November 2024 - 12:11 WIB

IMG 20241119 103411 11zon
Trending di Hukum Kriminal