Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Khairurrijal, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Keputusan ini diumumkan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (28/10) kemarin.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Khairurrijal selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan untuk perkara nomor 229-PKE-DKPP/IX/2024 dan 230-PKE-DKPP/IX/2024.
Dalam pertimbangannya, DKPP menyatakan Khairurrijal tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu setelah terbukti menggunakan narkotika.
Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah, mengungkapkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri telah menggerebek Khairurrijal di sebuah hotel di Batam. Dalam penggerebekan itu ditemukan satu pil yang diduga sebagai sisa narkotika yang telah digunakan bersama tiga rekannya.
Dari hasil tes urine yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kepri serta asesmen BNN Provinsi Kepri, Khairurrijal terbukti sebagai pengguna narkotika golongan I jenis ekstasi.
“Bahwa benar Teradu mengakui bahwa dirinya menggunakan narkotika sejak bulan Agustus 2023,” ungkap Muhammad Tio Aliansyah.
Sidang putusan ini juga mencakup sepuluh perkara lainnya yang melibatkan 36 teradu. Dari hasil sidang, delapan teradu mendapat sanksi peringatan, lima peringatan keras, dan satu pemberhentian tetap, sementara 22 teradu dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
DKPP juga membacakan ketetapan untuk perkara Nomor 243-PKE-DKPP/X/2024, yang dicabut oleh pengadu sebelum pemeriksaan. Sidang dipimpin oleh Heddy Lugito, didampingi oleh Anggota Majelis J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah.