Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Komisi IX mendesak kepada empat pembantu presiden yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Keuangan, untuk segera memberikan kepastian dan upah yang layak kepada tenaga kesehatan yang berstatus tenaga honorer dan non-ASN.
Hal itu disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi IX DPR RI dengan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu serta Deputi Sumber Daya Manusia KemenPAN-RB, di ruang rapat Komisi IX DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022).
“Pemerintah kita desak untuk laksanakan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, khususnya pengangkatan tenaga kesehatan non-PNS menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paling lambat November tahun depan,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris.
Sesuai dengan amanat undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, kita berharap pemerintah dapat sesegera langsung mengeksekusi aturan yang berlaku tersebut.
“Rencana kontingensi dan mitigasi harus dipersipkan sesegera mungkin sehingga target pengangkatan seluruh tenaga kesehatan non-PNS menjadi PPPK tercapai di tahun 2023 melalui revisi PP Nomor 49 Tahun 2018, sehingga ada kesinambungan pengangkatan sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.