DPRD Batam Dukung Bea Cukai Sikat Penyelundupan Barang Bekas

Bea Cukai Batam memusnahkan 5.853 koli karung pakaian bekas impor yang berisi tas dan sepatu bekas. Barang itu berasal dari Singapura dan Malaysia masuk melalui pintu tikus sejak 2018 hingga 2022.

Berat barang tersebut mencapai 122,06 ton dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 17,4 miliar. Hasil penindakan tersebut harus dimusnahkan, tidak boleh diperjual belikan karena sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Perdagangan.

ADVERTISEMENT

Menyikapi pemusnahan ini, Wakil Ketua I DPRD Batam Muhammad Kamaluddin mendorong Bea Cukai memberantas praktik penyelundupan barang bekas. Jika dibiarkan eksis akan berdampak ke industri tekstil dalam negeri khususnya di Kota Batam.

Baca: Pedagang yang Terlanjur Impor Pakaian Bekas Diperbolehkan Jual hingga Idul Fitri

“Saya sebagai anggota DPRD Kota Batam mengapresiasi dan mendukung penuh Bea Cukai dalam menindak penyelundupan barang-barang ilegal dan termasuk balpres ini,” ujar Kamal pada kepripedia di PT Desa Air Cargo, Kabil, Nongsa Batam, Selasa (4/3).

Dengan pemusnahan ini membuat para pelaku penyelundupan barang bekas tanpa izin menjadi jera hingga pencegahan agar masyarakat tidak melakukan penyelundupan lagi.

“Ini langkah yang bagus untuk menekan aksi penyelundupan barang bekas di Batam,” ujarnya.

Baca: 5.853 Koli Pakaian Bekas Impor di Batam Dimusnahkan, Total Senilai Rp 17,4 Miliar

Politikus Partai Nasdem itu menekankan bahwa saat ini banyak warga Batam yang mencari uang dengan berjualan barang bekas impor tersebut, mulai dari pakaian bekas, tas bekas hingga sepatu bekas.

ADVERTISEMENT

“Ketika ada izin resmi dari Bea Cukai maka itu tidak akan jadi masalah dan itu saya pikir boleh-boleh saja. Yang ditindak saat ini adalah barang-barang yang diselundupkan,” pungkasnya.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New