Menu

Mode Gelap

Nasional · 4 Apr 2023 19:55 WIB

Pedagang yang Terlanjur Impor Pakaian Bekas Diperbolehkan Jual hingga Idul Fitri


					Barang bekas impor dari luar negeri dimusnahkan, Senin (3/4). Foto: Zalfirega/kepripedia.com Perbesar

Barang bekas impor dari luar negeri dimusnahkan, Senin (3/4). Foto: Zalfirega/kepripedia.com

Pedagang pakaian bekas impor yang terlanjur membeli dan menyetok produk baik baju, tas, dan sepatu bekas impor masih diperbolehkan untuk menjualnya hingga Idul Fitri tahun ini.

Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang disela-sela pemusnahan barang impor bekas pakaian di PT Desa Air Cargo Kabil, Nongsa Batam, Senin (3/4) kemarin.

ADVERTISEMENT

“Masih diberikan teguran bagi yang jual barang impor bekas. Seusai itu kita targetkan penindakan penjualan barang impor bekas selepas lebaran,” ujarnya

Menurut dia penindakan terhadap impor pakaian bekas ini arahan dari Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan agar pelaku UMKM dalam negeri bergairah kembali. Ia memastikan pemerintah akan menghentikan penjualan barang tersebut.

Importir dan pedagang grosir pakaian bekas dari luar negeri juga bakal ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Penindakan ini melibatkan Direktorat Bea Cukai, Kementerian Keuangan, TNI dan Polri serta instansi terkait,” katanya.

Baca: 5.853 Koli Pakaian Bekas Impor di Batam Dimusnahkan, Total Senilai Rp 17,4 Miliar

Ia menyebut bahwa pihak niaga elektronik atau e-commerce yang masih terbukti menjual pakaian bekas impor atau pakaian impor ilegal juga akan ditindak.

Terlebih, Kementerian Koperasi dan UKM telah memberikan peringatan kepada e-commerce untuk memantau setiap penjualan impor di situsnya masing-masing dan melakukan take down terhadap penjualan baju bekas impor.

ADVERTISEMENT

“Menurut regulasinya, pertama para e-comerce sudah kami berikan teguran tertulis dan akan me-take down jika tidak dindahkan. Bahkan kedepan jika masih juga melanggar akan kami cabut izinnya,” imbuh dia.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Rancangan PP, Anggota TNI/Polri Bisa Isi Jabatan ASN

13 Maret 2024 - 20:50 WIB

Menpan RB Anwar Anas

Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024

10 Maret 2024 - 19:48 WIB

Ilustrasi ramadhan 1445 H

Edaran Menag untuk Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri: Aturan Soal Speaker hingga Khutbah

10 Maret 2024 - 18:59 WIB

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Tayangan Real Count di Sirekap Dihentikan KPU

6 Maret 2024 - 18:19 WIB

tayangan sirekap dihentikan

Tak Hanya Islam, KUA Bakal Layani Pernikahan Semua Agama

26 Februari 2024 - 09:51 WIB

Menteri Agama Yaqut Cholil Qouma

Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 10 Maret 2024, Pantau Hilal di 134 Titik

26 Februari 2024 - 09:41 WIB

Rapat Persiapan sidang Isbat ramadhan 1445 Hijriah
Trending di Nasional