Pedagang pakaian bekas impor yang terlanjur membeli dan menyetok produk baik baju, tas, dan sepatu bekas impor masih diperbolehkan untuk menjualnya hingga Idul Fitri tahun ini.
Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang disela-sela pemusnahan barang impor bekas pakaian di PT Desa Air Cargo Kabil, Nongsa Batam, Senin (3/4) kemarin.
“Masih diberikan teguran bagi yang jual barang impor bekas. Seusai itu kita targetkan penindakan penjualan barang impor bekas selepas lebaran,” ujarnya
Menurut dia penindakan terhadap impor pakaian bekas ini arahan dari Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan agar pelaku UMKM dalam negeri bergairah kembali. Ia memastikan pemerintah akan menghentikan penjualan barang tersebut.
Importir dan pedagang grosir pakaian bekas dari luar negeri juga bakal ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Penindakan ini melibatkan Direktorat Bea Cukai, Kementerian Keuangan, TNI dan Polri serta instansi terkait,” katanya.
Baca: 5.853 Koli Pakaian Bekas Impor di Batam Dimusnahkan, Total Senilai Rp 17,4 Miliar
Ia menyebut bahwa pihak niaga elektronik atau e-commerce yang masih terbukti menjual pakaian bekas impor atau pakaian impor ilegal juga akan ditindak.
Terlebih, Kementerian Koperasi dan UKM telah memberikan peringatan kepada e-commerce untuk memantau setiap penjualan impor di situsnya masing-masing dan melakukan take down terhadap penjualan baju bekas impor.
“Menurut regulasinya, pertama para e-comerce sudah kami berikan teguran tertulis dan akan me-take down jika tidak dindahkan. Bahkan kedepan jika masih juga melanggar akan kami cabut izinnya,” imbuh dia.