Rencana kenaikan tarif pas Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang rupanya telah disetujui oleh DPRD Kota Tanjungpinang.
Bukti persetujuan tersebut bahkan ditandatangi oleh para anggota Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang dalam berita acara rapat dan studi banding pengelolaan terminal penumpang di Kantor PT Pelindo (Tbk) cabang Makassar, 26 Juni 2023 lalu.
Adapun para anggota DPRD yang menandatangani berita acara tersebut yakni, Surya Atmaja, Ashadi Selayar, Ria Ukur Tondang, Rika Adriani, Said Inderi, Nasrul, dan Vicky Bahtiar.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kepri, Rudy Chua, sangat menyayangkan tindakan tersebut. Ia mengaku sempat berkoordinasi dengan Direksi Pelindo Pusat guna melayangkan protes akan rencana kenaikan pas yang dinilai sepihak tersebut.
Baca Juga
Namun, protesnya tersebut berujung kekecewaan. Sebab, kenaikan tarif masuk itu ternyata sudah disetujui dan ditandatangani komisi III DPRD Kota Tanjungpinang di Makasar 23 Juni 2023 saat perjalanan studi banding bersama Pelindo disana.
โKita bersusah payah sampai ke Direksi Pelindo pusat, ternyata disampaikan surat tersebut (berita acrara persetujuan komisi 3 DPRD Tanjungpinang). Katanya wong DPRD-nya saja sudah setuju kok. Kenapa kita protes lagi,โ ungkapnya, Rabu (19/7).
Baca: Kebijakan Pelindo Naikkan Pas Masuk Pelabuhan SBP Mendapat Respon Negatif Masyarakat
Menurut Rudy, kenaikan tarif pas Pelabuhan SBP Tanjungpinang diangka 50 persen sangat tidak ideal. Karena dinilai akan memberatkan masyarakat, khususnya yang rutin menggunakan kapal feri dari pelabuhan tersebut.
Apalagi, kenaikan tersebut juga tidak masuk akal. Mengingat, tidak peningkatan fasilitas yang dirasakan masyarakat secara langsung.
โFasilitasnya sangat tidak layak apalagi saat melayani kondisi mudik. Di internasional sudah sering dikompain karena orang tua harus nenteng tas naik lantai 2, sebab eskalator tidak pernah jalan,โ sebut Rudy.
Sebelumnya General Manager PT Pelindo Regional I Tanjungpinang, Darwis saat media gathering di Tanjungpinang menyampaikan rencana kenaikan tarif pas di Pelabuhan SBP Tanjungpinang.
Pas domestik naik dari Rp 10 ribu menjadi Rp 15 ribu per orang. Kemudian tarif pas internasional untuk WNI yang semula Rp 40 ribu naik menjadi Rp 75 ribu. Sementara untuk WNA dari Rp 60 ribu naik menjadi 100 ribu.