Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, melantik Eko Sumbaryadi sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kepri di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Selasa (25/1).
Eko Sumbaryadi dilantik berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 213 Tahun 2022 tentang Perpanjangan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau dengan memperhatikan surat Mendagri RI Nomor X.821/03/SJ tanggal 12 Januari 2022 dengan hal persetujuan Perpanjangan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Pelantikan Eko Sumbaryadi tersebut menggantikan Lamidi yang sudah dua kali perpanjangan menjabat sebagai Pj Sekda selama 6 bulan belakangan.
Dalam kesempatan itu, Ansar menyampaikan Eko Sumbaryadi memiliki kapasitas untuk memikul amanah tersebut. Selain merupakan pejabat senior, Eko juga pernah dua kali menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
“Track record organisasinya cukup banyak, saya kira beliaulah orang yang tepat untuk menggantikan Pak Lamidi, meskipun hanya sementara,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini tahapan penetapan Sekda Provinsi Kepri masih dalam proses. Oleh karena itu, maka Eko Sumbaryadi akan mengemban tugas menjadi Pj. Sekda selama 3 bulan atau hingga Sekda definitif dilantik.
“Tergantung prosesnya di Presiden nanti,” tutup Ansar.