Pengerukan pasir pantai di kawasan pesisir Puakang, Sei Lakam Timur, Karimun, mendapat keluhan dari warga setempat.
Warga khawatir akan dampak eksploitasi pasir pantai itu karena dapat dapat merusak batu miring penahan ombak. Apalagi aktivitas itu kuat dugaan melanggar aturan penambangan.
Menurut penuturan salah seorang pekerja di lokasi, kegiatan eksploitasi itu dimiliki seseorang berinisial P dan akan dipergunakan untuk industri percetakan batako.
โSaya hanya disuruh sama pak P. Untuk cetak batako,โ ujar pria paruh baya yang tidak diketahui namanya itu kepada wartawan, Jumat (2/9).
Baca Juga
Menurut hasil pantauan di lapangan, hasil pengerukan pasir dari bibir pantai itu ditumpuk ke area darat, selanjutnya akan diangkut menggunakan truk menuju lokasi percetakan.
Selain melanggar undang-undang pertambangan dan Garis pantai, kegiatan diduga ilegal inipun dikeluhkan warga sekitar. Pasalnya, tanggul atau tembok penahan abrasi dikhawatirkan akan amblas.
โItu kan batu miring bisa amblas. Kami yang bangun batu miring, mereka yang enak, ngeruk aja. Kemarin pernah ada warga yang coba ngambil pasir pantai, cuman ditegur anggota kepolisian. Ini kok bisa dibiarkan?,โ Keluh warga sekitar yang tak mau disebutkan namanya.
Hingga saat ini tidak terlihat tindakan dari aparat pemerintahan, baik dari Kelurahan, hingga Dinas ESDM Provinsi maupun Kabupaten meskipun kegiatan tersebut telah berlangsung cukup lama.