Polisi menangkap pelaku penggelapan uang penjualan ayam potong senilai Rp18 juta di Tanjungpinang.
Pelaku berinisial SS ini sempat melarikan diri dan buron selama 4 bulan. Namun ia berhasil ditangkap di Kota Batam, Kamis (27/4) lalu.
Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Sandy Pratama Putra, mengungkapkan penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban pada 14 November 2022 lalu.
“Korban ini suplier ayam potong dan pelaku adalah karyawannya,” sebutnya, Selasa (2/5).
Baca Juga
Kala itu, korban meminta pelaku menagih uang penjualan ayam kepada para pelanggan. Namun, uang yang terkumpul hingga Rp 18 juta itu tidak disetorkan kepada korban.
“Uang tagihan itu tidak disetorkan. Saat dihubungi nomor telepon pelaku juga mati,” ungkap Sandy.
Selanjutnya, korban juga mencoba untuk mencari keberadaan karyawannya tersebut. Lalu, didapati sepeda motor pelaku berada di parkiran Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Sandy menuturkan, setelah mendapatkan laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku bekerja ditempat pencucian mobil di Sungai Panas, Kota Batam.
“Tim kami berkoordinasi dengan Polsek Batam Kota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” katanya.
Sandy menambahkan, dari keterangan pelaku uang hasil penggelapan tersebut sudah habis. Pelaku mengaku menggunakan untuk berfoya-foya, mulai dari berjudi dan menyewa PSK.
“Pelaku mengakui menggunakan uang tersebut untuk booking cewek di michat dan main judi,” paparnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.
