Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan menangkap pria berinisial S (46), seorang karyawan PT CCI Bintan yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dana perusahaan senilai Rp 8 miliar.
Penangkapan S dilakukan di Jalan Trans Barelang Kampung Sungai Raya, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kamis (13/6) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, membenarkan penangkapan tersebut.
โTersangka S (46) sudah kita amankan karena diduga telah melakukan penggelapan yang merugikan PT CCI Bintan senilai Rp 8 miliar,โ kata Kasat Reskrim, Rabu (19/6).
Baca Juga
AKP Marganda Pandapotan menjelaskan, kronologis kejadian berawal dari laporan HRD PT CCI Bintan, Husnul Khotimah, yang melaporkan S (46) karena telah melakukan pemalsuan dokumen pemesanan barang fiktif.
โTersangka S membuat laporan adanya peng-orderan barang support material dari Departemen Store ke Departemen Produksi, yang sebenarnya tidak ada pemesanan barang tersebut pada tahun 2021 dan tahun 2022,โ jelas Kasat Reskrim.
Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, polisi mengetahui keberadaan tersangka S di Kota Batam. Petugas pun kemudian langsung mengejar dan menangkapnya di sebuah pondok di Jalan Trans Barelang Kampung Sungai Raya.
โSaat ini tersangka S (46) sedang dilakukan penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,โ ujar AKP Marganda.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 374 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.