Gelapkan Uang Perusahaan Capai Rp 8 Miliar, Oknum Karyawan di Bintan Ditangkap Polisi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan menangkap pria berinisial S (46), seorang karyawan PT CCI Bintan yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dana perusahaan senilai Rp 8 miliar.

Penangkapan S dilakukan di Jalan Trans Barelang Kampung Sungai Raya, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kamis (13/6) kemarin.

ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, membenarkan penangkapan tersebut.

โ€œTersangka S (46) sudah kita amankan karena diduga telah melakukan penggelapan yang merugikan PT CCI Bintan senilai Rp 8 miliar,โ€ kata Kasat Reskrim, Rabu (19/6).

AKP Marganda Pandapotan menjelaskan, kronologis kejadian berawal dari laporan HRD PT CCI Bintan, Husnul Khotimah, yang melaporkan S (46) karena telah melakukan pemalsuan dokumen pemesanan barang fiktif.

โ€œTersangka S membuat laporan adanya peng-orderan barang support material dari Departemen Store ke Departemen Produksi, yang sebenarnya tidak ada pemesanan barang tersebut pada tahun 2021 dan tahun 2022,โ€ jelas Kasat Reskrim.

Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, polisi mengetahui keberadaan tersangka S di Kota Batam. Petugas pun kemudian langsung mengejar dan menangkapnya di sebuah pondok di Jalan Trans Barelang Kampung Sungai Raya.

โ€œSaat ini tersangka S (46) sedang dilakukan penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,โ€ ujar AKP Marganda.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 374 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot