Para Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) non ASN di lingkungan Pemprov Kepri sepertinya harus banyak bersabar. Pasalnya, hingga kini gaji para PTK non ASN untuk bulan Agustus 2022 belum dibayarkan.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyampaikan penyebab terlambatnya pembayaran gaji para PTK non ASN diakibatkan persoalan teknis.
Dimana, Dinas Pendidikan (Disdik) hanya menganggarkan alokasi gaji para tenaga honorer selama 6 bulan saja.
Sehingga, gaji PTK non ASN kembali harus ditutupi melalui APBD Perubahan 2022.
“Padahal, saya sudah tekankan kewajiban pertama setiap OPD harus menganggarkan gaji pokok pegawainya. Makanya, saya marah betul kejadian ini bisa terjadi,” ungkapnya di Tanjungpinang, Sabtu (10/9).
Oleh karena itu, Ansar meminta, para PTK non ASN harap bersabar sampai APBD Perubahan 2022 Disahkan.
“Mudah-mudahan secepatnya. Kalau sudah disahkan langsung kita bayarkan,” ucapnya.
Saat ini, proses APBD Perubahan Kepri sedang dibahas di Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) Pemprov Kepri.
Pemprov Kepri sudah menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan pada 15 Agustus 2022 lalu.