Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, resmi melantik Andri Rizal sebagai Penjabat Wali Kota Tanjungpinang di Gedung Daerah, Jumat (31/5).
Pelantikan Andri Rizal sesuai dengan surat keputusan Mendagri nomer 100.2.1.31125 tahun 2024 sekaligus memberhentikan Hasan yang sebelumnya menjabat dan kini menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, dalam sambutannya berpesan agar pejabat yang baru dilantik segera bekerja dan menyesuaikan diri menjalankan roda pemerintah di Kota Tanjungpinang.
“Pj akan melaksanakan tugas Walikota. Pasca pelantikan ini saya berharap Andri Rizal dan jajaran Pemko segera menjalankan tugas dan fungsi,” kata Ansar.
Baca: Mendagri Copot Hasan dari Jabatan Pj Wali Kota Tanjungpinang
Selain itu, Ansar juga berharap kepada Andri Rizal untuk selalu berkoordinasi dengan Pemprov Kepri. Terlebih saat ini, Pemprov Kepri bersama Pemko sedang melakukan pembenahan Tanjungpinang sebagai Ibu Kota Provinsi.
“Kita pastikan program yang kita siapkan akan dilanjutkan. Kebersihan yang dijaga Walikota sebelumnya, dapat dilanjutkan,” tambahnya.
Ansar menambahkan, penugasan Andri Rizal sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinag merupakan arahan langsung dari Kemendagri. Pemprov Kepri sendiri tidak ada mengusulkan nama Andri Rizal menggantikan Hasan yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Wali Kota.
“Kita tidak ada mengusulkan nama ke Kemendagri,” pungkasnya.
Baca: Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah