Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah milik PT. Expasindo di Km. 23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
Penetapan ini dilakukan oleh Polres Bintan pada hari Jumat (19/4). Selain Hasan, polisi juga menetapkan dua orang lainnya. Yakni, Ridwan (mantan Lurah Sei Lekop) dan Budi (honorer). Ketiganya diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen terkait surat tanah PT. Expasindo.
“Kemarin sudah gelar perkara di Polda Kepri. Haslinya, kita tetapkan tiga orang tersangka, yakni Inisial H (Hasan), R (Ridwan) dan B (Budi) ,” ungkap Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo.
Baca: Polisi Panggil Pj Wali Kota Tanjungpinang Terkait Kasus Pemalsuan Surat Tanah
Selanjutnya, Polres Bintan akan segera memanggil para tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bintan untuk proses selanjutnya.
Menurut Riky, meskipun Hasan saat ini menjabat sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang, namun kasus ini terjadi saat ia masih menjabat sebagai Camat Bintan Timur.
Baca: Kadiskominfo Kepri Hasan Ditunjuk Jabat PJ Wali Kota Tanjungpinang
Sementara, Ridwan sebagai Lurah Sei Lekop, dan Budi sebagai juru ukur. Ketiganya diduga bekerja sama untuk memalsukan surat tanah tersebut.
“Proses administrasi saat ini sedang kita siapkan untuk di serahkan ke Kejari Bintan,” demikian Kapolres.