Hamili Anak Bawah Umur, Pria di Batam Ini Diringkus Polisi

Seorang pemuda berinisial FA (18) diringkus Unit Reskrim Polsek Sekupang, disebuah hotel pada Selasa (15/2). Ia ditangkap karena dlaporkan telah menghamili anak di bawah umur hingga hamil 7 bulan dan melahirkan.

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, menjelaskan kasus ini terungkap pada Selasa (4/1) lalu. Di mana korban bunga (nama samaran) mengeluhkan nyeri di bagian perutnya.

ADVERTISEMENT

Saat dicek, orang tua korban mendapati kasur korban basah yang diduga adalah air ketuban yang pecah.

“Karena khawatir dengan kondisi korban yang terus merasa kesakitan, orang tua korban pergi untuk menjemput bidan ke rumah namun setibanya di rumah bayi telah lahir,” ungkapnya dalam konferensi pers di Polsek Sekupang, Sabtu (19/2).

Tak terima anaknya melahirkan dini, orang tua korban menanyakan ke korban siapa yang telah menghamilinya. Bunga pun mengaku telah melakukan hubungan layak suami istri dengan pelaku FA. Ia pun mengakui kenal dari teman ke teman hingga akhirnya gelap mata melakukan pebuatan terlarang tersebut.

“Awalnya korban membuat laporan ke Polsek Sagulung karena lokasi kejadian di wilayah Sekupang maka kita terima limpahan dan melakukan penyelidikan,” ujar Kompol Yudha.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 Jo pasal 82 ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman bui lima tahun penjara dan paling lama lima belas tahun.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article