Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 1 Jul 2024 19:19 WIB

Hasan Hadir Berbaju Oranye Dalam Rekonstruksi Pengukuran Lahan


					Rekonstruksi kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang melibatkan eks Pj. Walikota Tanjungpinang, Hasan. Foto: Istimewa Perbesar

Rekonstruksi kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang melibatkan eks Pj. Walikota Tanjungpinang, Hasan. Foto: Istimewa

Setelah kurang lebih 3 pekan meringkuk di sel tahanan Mapolres Bintan. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri, Hasan, hadir dalam rekonstruksi pengukuran titik lahan di kawasan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan, Senin (1/7).

Memakai baju oranye bertuliskan tahanan, mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang tampak menunjukkan titik lokasi lahan yang diduga menjadi objek dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

Selain Hasan, polisi juga turut menghadirkan kedua rekannya, yakni Muhammad Ridwan dan Budiman dalam rekonstruksi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong, mengungkapkan rekontruksi ini dilakukan lantaran adanya petunjuk lanjutan dari Jaksa untuk melengkapi berkas perkara yang ada.

“Dalam kegiatan ini kita lakukan perhitungan titik lahan milik PT Expasindo Raya yang diduga suratnya dipalsukan para tersangka,” jelasnya.

Menurutnya, dalam pengukuran lahan ini, kepolisian langsung meminta para tersangka memastikan kebenaran lahan yang dimaksud memang titik lahan yang diduga dipalsukan oleh para tersangka.

“Kita bawa para tersangka untuk menunjukkan lahan yang dilakukan pengukuran dan diduga dipalsukan,” tutupnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Expasindo Raya, Lucky Omega Hasan, menjelaskan pihaknya menghadiri undangan untuk rekontruksi perhitungan titik lahan yang diduga dipalsukan oleh para tersangka.

“Kami memastikan kesesuaian apa tidak dengan yang kita laporkan. Jaksa juga sudah mengkonfirmasi para tersangka dan dibenarkan juga terkait lahan yang dilakukan perhitungan,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Ia menuturkan, sejumlah titik lahan yang diukur sesuai dengan titik yang diminta oleh pihak kejaksaan untuk dilakukan konfirmasi secara faktual.

“Jadi tadi hanya merekonstruksi sesuai BAP yang ada, pihak kejaksaan hanya meminta konfirmasi sesuai dengan titik yang diduga dipalsukan,” tutupnya.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Khairul S



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Tim Gabungan Gagalkan Selundupan Benih Lobster Senilai Rp 15,1 Miliar

2 Desember 2024 - 16:26 WIB

IMG 20241202 WA0030 11zon

Sembunyikan Sabu di Dubur, Warga Kundur Ditangkap Bea Cukai Karimun

27 November 2024 - 12:52 WIB

da315c80 1484 4fa3 b2e2 33d298f07265

Polisi Ringkus 2 Pengedar Ekstasi di Tanjungpinang, 2.079 Butir Diamankan

25 November 2024 - 15:02 WIB

IMG 20241125 WA0032 11zon

Menanti Kepastian Hukum Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu Kabag Tapem Karimun

25 November 2024 - 14:49 WIB

IMG 20241125 WA0029 11zon

Dugaan Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri, Kerugian Negara Rp 9 Miliar

25 November 2024 - 14:42 WIB

images 32

13 Tersangka Narkotika Diringkus Polres Karimun dalam 2 Pekan Terkahir

19 November 2024 - 12:11 WIB

IMG 20241119 103411 11zon
Trending di Hukum Kriminal