Limbah minyak hitam pekat di perairan Tanjunguncang masih menjadi perhatian.
Limbah yang ditemukan di sekitar galangan kapal PT Paxocean itu kini masih dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Batam, Kamis (15/12).
Anggota Komisi III DPRD Batam, Arlon Veristo, menyebutkan dalam RDPU, sejumlah instansi terkait sepakat untuk menunggu hasil investigasi lebih lanjut.
“Kita tunggu hasil dari DLH dan Bakamla. Kalau memang perusahaan yang membuang nanti akan diminta keterangan,” kata kepada kepripedia.
Baca: Soal Limbah Hitam di Perairan Tanjunguncang, Nelayan Minta Pemerintah Usut Tuntas
Ia mengutarakan, petugas terkendala dalam menentukan siapa oknum yang membuang limbah minyak hitam tersebut. Sehingga memerlukan waktu.
“Barang bukti tidak ada. Tapi kalau ada foto satelit yang membuktikan itu akan kita tindak. Kasi waktu 10 hari akan ketahuan siapa yang buang limbah di area itu,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, ceceran limbah minyak oli dilaporkan mencemari wilayah Perairan Tanjunguncang, Batam sejak Rabu (30/11).
Dari informasi yang diterima kepripedia, Limbah minyak hitam ini terlihat di sekitar lokasi galangan kapal Paxocean dan PT Dok Warisan Pertama serta pesisir pantai perairan Tanjunguncang.
Kondisi minyak yang mencemari laut ini dikeluhkan oleh nelayan sekitar kawasan tersebut. Kondisi ini dinilai merusak ekosistem laut tempat mereka menangkap ikan. Akan semakin parah jika tidak ditindak segera oleh pihak terkait.
Komisi III DPRD Batam, juga telah turun ke lokasi tempat limbah hitam pekat itu berada. Namun pihak perusahaan yang didatangi mengaku bahwa tumpahan minyak itu bukan milik mereka dan menduga dibawa arus laut yang singgah.