Menu

Mode Gelap

Warta · 1 Jun 2023 07:10 WIB

HNSI Karimun Minta Kebijakan Ekspor Pasir Laut Kaji Alih Teknologi Nelayan


					Ketua DPC HNSI Kabupaten Karimun, Abdul Latif. Foto: Khairul S/kepripedia.com Perbesar

Ketua DPC HNSI Kabupaten Karimun, Abdul Latif. Foto: Khairul S/kepripedia.com

Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, meminta Pemerintah agar mengajak para nelayan duduk bersama sebelum penerapan kebijakan ekspor pasir laut dilakukan.

Ketua DPC HNSI Kabupaten Karimun, Abdul Latif, mengatakan Pemerintah seharunya memperhatikan beberapa aspek menyangkut nasib nelayan yang menggantungkan hidup di laut sebelum diizinkannya ekspor pasir laut.

ADVERTISEMENT

“Operasi (eksplorasi) pasir laut tidak boleh dilakukan sebelum duduk bersama nelayan. Kepada Gubernur juga saya sudah sampaikan apabila pasir laut ini akan beroperasi kita harus dudukan dahulu sama-sama,” ujarnya Kamis (1/6).

Aspek tersebut, kata dia, misalnya mengenai peralihan teknologi nelayan yang selama ini hanya cenderung menggunakan peralatan tradisional. Sementara apabila kebijakan itu diberlakukan akan berdampak pada nelayan secara langsung.

“Nelayan yang terdampak mungkin nanti di sana akan ada alih teknologi. Alih teknologi ini mungkin dari dia menjaring ikan bisa menangkap ikan. Dari menjaring bisa ke kerambah,” ucapnya.

Kemudian, lanjut Latif, peningkatan kapasitas area tangkap para nelayan dengan jangkauan lebih luas, dibarengi penyertaan bantuan mesin kapal yang memadai sehingga akan mendorong pada hasil tangkapan.

ADVERTISEMENT

“Artinya apabila nelayan tidak dapat menangkap lagi di satu lokasi dia bisa keluar. Tingkatkan dia (kapasitas) mesin berapa,” terangnya.

Abdul Latif menambahkan, HNSI sejatinya tidak mempersoalkan Peraturan Pemerintah yang baru saja diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo tentang Sedimentasi Pengelolaan Pasir laut per 15 Mei 2023.

“Yang pasti sikap kita terhadap PP itu kita welcome, namun tetap perhatikan juga para nelayan,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Per 15 Maret lalu, Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi Hasil Laut. Salah satu poin dalam peraturan tersebut mengizinkan ekspor pasir laut.

Dengan terbitnya PP 26/2023 tersebut, maka mencabut Keputusan Presiden No 33/2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut yang terbit era Presiden ke-5 Megawati Soekarno Putri.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 2
Baca Lainnya

Rudenim Tanjungpinang Deportasi Tujuh WNA Asal Cina

4 Oktober 2023 - 16:15 WIB

IMG 20231004 104053 062 11zon

Pengumpulan Zakat Turun Drastis, Baznas Karimun Ungkap Alasannya

4 Oktober 2023 - 11:55 WIB

IMG 20231004 104352 11zon

Seorang Warga Patah Tulang Saat Bersihkan Kubah Masjid Al-Falah Usai Diterjang Puting Beliung

3 Oktober 2023 - 12:54 WIB

IMG 20231003 WA0016 11zon

Angin Puting Beliung Rubuhkan Kubah Masjid di Karimun

3 Oktober 2023 - 12:29 WIB

IMG 20231003 WA0008 11zon

Belasan Hektar Kebun Kelapa Milik Warga di Kecamatan Ungar Diserang Hama

2 Oktober 2023 - 20:37 WIB

IMG 20231002 WA0023 11zon

Stok Darah di PMI Tanjungpinang Belum Maksimal

2 Oktober 2023 - 19:27 WIB

IMG 20231002 183955 269 02
Trending di Warta