HNSI Karimun Minta Kebijakan Ekspor Pasir Laut Kaji Alih Teknologi Nelayan

Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, meminta Pemerintah agar mengajak para nelayan duduk bersama sebelum penerapan kebijakan ekspor pasir laut dilakukan.

Ketua DPC HNSI Kabupaten Karimun, Abdul Latif, mengatakan Pemerintah seharunya memperhatikan beberapa aspek menyangkut nasib nelayan yang menggantungkan hidup di laut sebelum diizinkannya ekspor pasir laut.

ADVERTISEMENT

โ€œOperasi (eksplorasi) pasir laut tidak boleh dilakukan sebelum duduk bersama nelayan. Kepada Gubernur juga saya sudah sampaikan apabila pasir laut ini akan beroperasi kita harus dudukan dahulu sama-sama,โ€ ujarnya Kamis (1/6).

Aspek tersebut, kata dia, misalnya mengenai peralihan teknologi nelayan yang selama ini hanya cenderung menggunakan peralatan tradisional. Sementara apabila kebijakan itu diberlakukan akan berdampak pada nelayan secara langsung.

โ€œNelayan yang terdampak mungkin nanti di sana akan ada alih teknologi. Alih teknologi ini mungkin dari dia menjaring ikan bisa menangkap ikan. Dari menjaring bisa ke kerambah,โ€ ucapnya.

Kemudian, lanjut Latif, peningkatan kapasitas area tangkap para nelayan dengan jangkauan lebih luas, dibarengi penyertaan bantuan mesin kapal yang memadai sehingga akan mendorong pada hasil tangkapan.

โ€œArtinya apabila nelayan tidak dapat menangkap lagi di satu lokasi dia bisa keluar. Tingkatkan dia (kapasitas) mesin berapa,โ€ terangnya.

Abdul Latif menambahkan, HNSI sejatinya tidak mempersoalkan Peraturan Pemerintah yang baru saja diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo tentang Sedimentasi Pengelolaan Pasir laut per 15 Mei 2023.

โ€œYang pasti sikap kita terhadap PP itu kita welcome, namun tetap perhatikan juga para nelayan,โ€ ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Per 15 Maret lalu, Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi Hasil Laut. Salah satu poin dalam peraturan tersebut mengizinkan ekspor pasir laut.

Dengan terbitnya PP 26/2023 tersebut, maka mencabut Keputusan Presiden No 33/2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut yang terbit era Presiden ke-5 Megawati Soekarno Putri.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New