Satreskrim Polresta Tanjungpinang menetapkan ibu kandung bayi inisial MR berusia 20 tahun sebagai tersangka pembuang mayat bayi.
Perbuatan tersangka pembuang bayi yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini melanggar Pasal 181 KUHP tentang menghilangkan mayat.
Pasar ini berbunyi, barang siapa mengubur, menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam pidana 9 bulan penjara.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M Darma Ardiyaniki, mengatakan tersangka pembuang bayi tidak ditahan sebab ancaman pidana penjara 9 bulan penjara.
“Kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial. Tersangka akan dititipkan di Dinas Sosial,” sebut Darma, Rabu (5/6).
Saat ini, kata Darma, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan tengah melacak keberadaan ayah biologis dari bayi malang yang meninggal setelah dilahirkan tersebut.
“Tersangka tidak mempunyai buku nikah. Ayah biologisnya di Lingga. Kami sudah koordinasi dengan Polres Lingga,” katanya.
Kasat menjelaskan, tersangka melahirkan bayi pada 4 Juni 2024 di rumah kos Jalan Pramuka Lorong Bali sekitar pukul 03.00 dinihari.
Saat proses melahirkan tanpa bantuan ini, bayi keluar dalam keadaan tidak bernyawa. Melihat bayinya dalam kondisi tersebut, tersangka merasa takut dan malu lalu membungkus bayi itu dengan kantong plastik warna hitam.
Tersangka lalu membuang bayi yang terbungkus kantong plastik itu ke parit belakang rumah kos tepatnya di Jalan Pramuka Lorong Madura Tanjungpinang. Tersangka lalu kembali ke rumah kos lalu berisitirahat paska melahirkan.
“Berdasarkan autopsi, bayi itu lahir dalam keadaan meninggal dunia,” jelas Kasat.
Berdasarkan pemeriksaan, lanjut Darma, tersangka mengaku tidak mengetahui dirinya tengah hamil. Tersangka mengetahui dirinya hamil pada usia kandungan 6 bulan tepat pada bulan Maret 2024.
“Tersangka ini karyawan swasta, baru tiba di Tanjungpinang dari Lingga bulan Desember 2023 lalu,” imbuhnya.