Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 6 Jun 2024 15:06 WIB

Ibu Kandung Bayi Ditetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Alasan Ibu Buang Jasad Bayi


					Ilustrasi jenazah bayi. Foto: Istimewa Perbesar

Ilustrasi jenazah bayi. Foto: Istimewa

Satreskrim Polresta Tanjungpinang menetapkan ibu kandung bayi inisial MR berusia 20 tahun sebagai tersangka pembuang mayat bayi.

Perbuatan tersangka pembuang bayi yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini melanggar Pasal 181 KUHP tentang menghilangkan mayat.

ADVERTISEMENT

Pasar ini berbunyi, barang siapa mengubur, menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam pidana 9 bulan penjara.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M Darma Ardiyaniki, mengatakan tersangka pembuang bayi tidak ditahan sebab ancaman pidana penjara 9 bulan penjara.

“Kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial. Tersangka akan dititipkan di Dinas Sosial,” sebut Darma, Rabu (5/6).

Saat ini, kata Darma, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan tengah melacak keberadaan ayah biologis dari bayi malang yang meninggal setelah dilahirkan tersebut.

“Tersangka tidak mempunyai buku nikah. Ayah biologisnya di Lingga. Kami sudah koordinasi dengan Polres Lingga,” katanya.

Kasat menjelaskan, tersangka melahirkan bayi pada 4 Juni 2024 di rumah kos Jalan Pramuka Lorong Bali sekitar pukul 03.00 dinihari.

Saat proses melahirkan tanpa bantuan ini, bayi keluar dalam keadaan tidak bernyawa. Melihat bayinya dalam kondisi tersebut, tersangka merasa takut dan malu lalu membungkus bayi itu dengan kantong plastik warna hitam.

ADVERTISEMENT

Tersangka lalu membuang bayi yang terbungkus kantong plastik itu ke parit belakang rumah kos tepatnya di Jalan Pramuka Lorong Madura Tanjungpinang. Tersangka lalu kembali ke rumah kos lalu berisitirahat paska melahirkan.

“Berdasarkan autopsi, bayi itu lahir dalam keadaan meninggal dunia,” jelas Kasat.

Berdasarkan pemeriksaan, lanjut Darma, tersangka mengaku tidak mengetahui dirinya tengah hamil. Tersangka mengetahui dirinya hamil pada usia kandungan 6 bulan tepat pada bulan Maret 2024.

ADVERTISEMENT

“Tersangka ini karyawan swasta, baru tiba di Tanjungpinang dari Lingga bulan Desember 2023 lalu,” imbuhnya.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Tim Gabungan Gagalkan Selundupan Benih Lobster Senilai Rp 15,1 Miliar

2 Desember 2024 - 16:26 WIB

IMG 20241202 WA0030 11zon

Sembunyikan Sabu di Dubur, Warga Kundur Ditangkap Bea Cukai Karimun

27 November 2024 - 12:52 WIB

da315c80 1484 4fa3 b2e2 33d298f07265

Polisi Ringkus 2 Pengedar Ekstasi di Tanjungpinang, 2.079 Butir Diamankan

25 November 2024 - 15:02 WIB

IMG 20241125 WA0032 11zon

Menanti Kepastian Hukum Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu Kabag Tapem Karimun

25 November 2024 - 14:49 WIB

IMG 20241125 WA0029 11zon

Dugaan Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri, Kerugian Negara Rp 9 Miliar

25 November 2024 - 14:42 WIB

images 32

13 Tersangka Narkotika Diringkus Polres Karimun dalam 2 Pekan Terkahir

19 November 2024 - 12:11 WIB

IMG 20241119 103411 11zon
Trending di Hukum Kriminal