Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam telah membuka layanan paspor satu hari jadi sejak beberapa waktu lalu.
Hal itu diungkapkan langsung Kepala Kantor Imigrasi TPI Batam, Subki Miuldi, Sabtu (4/1).
“Sudah lama kita buka pembuatan paspor sehari jadi. Ini program dari pusat sudah kita laksanakan” ujarnya.
Ia menyebut, untuk biaya permohonan ialah sebesar Rp 1 juta. Biaya ini lebih mahal dari paspor biaya nonelektorik Rp 350.000 dan paspor biasa elektronik seharga Rp 650.000 ribu.
Baca Juga
“Nah untuk paspor percepatan biaya Rp 1 juta untuk PNBP, belum termasuk harga paspor,” ujarnya.
Sementara untuk pengajuan permohonan percepatan paspor 1 sehari jadi tidak dilakukan melalui Aplikasi M-Paspor.
Melainkan datang langsung ke kantor Imigrasi sejak awal mungkin agar dapat diproses paspornya. Jangan sampai siang hari.
Adapun dokumen yang dibawa secara lengkap (asli) di antaranya:
- KTP
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran
- Ijazah/buku nikah/surat baptis