Dua warga negara asing (WNA) asal Singapura dan Malaysia melakukan pelanggaran keimigrasian di kota Batam Kepulauan Riau.
“Mereka melanggar batas ijin tinggal yang sudah habis tapi masih berada di Kota Batam,” ujar Kepala Imigrasi Kota Batam, Subki Mulyadi, di kantornya, Senin (23/5).
Dijelaskannya, dua WNA tersebut berinisial SKY dan MR tinggal di Batam selama 541 hari dengan menggunakan visa kunjungan.
“Mereka menggunakan visa kunjungan untuk di Batam dan masa tenggang sudah lewat,” jelasnya.
Dia menegaskan, SKY masuk tanggal 27 Februari tahun 2020 melalui Batam Center dengan menggunakan bebas Visa kunjungan dan MR masuk tanggal 15 Maret tahun 2020 sama masuknya melalui Batam Center dengan bebas Visa kunjungan masa untuk izin tinggal 30 hari.
Namun, mereka menggunakan izin tinggal 541 hari sehingga melanggar aturan keimigrasian.
“Jadi mereka tak mau pulang karena alasan pandemi COVID-19. Ada juga yang telah punya pasangan suami istri,” imbuh dia.
Selama di Batam, mereka diketahui tidak kerja namun untuk kebutuhan sehari-hari mengandalkan tabungan yang telah dimiliki.
“Nah, selama 2 tahun mereka tak bisa masuk lagi ke wilayah Indonesia (cekal). Ini suatu peraturan yang harus ditegakkan,” ucap dia.
Sejauh ini, pihaknya telah koordinasi dengan pihak Singapura dan Malaysia untuk dokumen perjalanan rencana akan dipulangkan dan akan masu didaftar cekal.