Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 26 Mar 2022 00:01 WIB

Ini Identitas Pelaku yang Diduga Jambret di Pasar Jodoh, Polisi: Korban dan Barang Bukti Tak Ada


					Pria yang diduga jambret ditangkap warga di Pasar Seken, Jodog, Batam. Foto: Istimewa Perbesar

Pria yang diduga jambret ditangkap warga di Pasar Seken, Jodog, Batam. Foto: Istimewa

Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Baja mengamankan Nasrul (55) warga Ramayana Jodoh, diduga menjambret di Pasar Seken Jodoh, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, menjelaskan pelaku ditangkap warga karena diduga melakukan penjambretan Handphone milik seorang warga. Namun, ketika  ditangkap barang bukti tidak ditemukan dari pelaku. 

ADVERTISEMENT

“Warga langsung mengamankan pelaku dan membawa ke pos sekuriti Avava Ramayana,” ujarnya, Jumat (25/3) malam. 

Diketahui, sebelum polisi datang ke tempat kejadian perkara (TKP). Terlebih dahulu Nasrul mendapatkan bogem mentah di wajah dan kepala. 

Sebab, warga murka begitu melihat ada aksi penjambretan. Beruntung saja nyawa Nasrul dapat diselamatkan dari amukan massa. Ia lantas diamankan ke pos sekuriti. 

Hingga akhirnya anggota Polsek Lubuk Baja datang ke lokasi dan menggiring Nasrul ke Polsek guna proses lebih lanjut. 

ADVERTISEMENT

Proses pemeriksaan secara intensif dilakukan terhadap Nasrul dan terhadap para saksi-saksi. Namun, pihak kepolisian belum menemukan siapa yang menjadi korbannya. Begitu juga barang bukti yang minim.

“Tidak ada barang bukti serta yang menjadi korban dugaan sementara pelaku belum sempat beraksi namun keburu ketahuan oleh warga dan langsung diamankan,” terang dia.

View this post on Instagram

A post shared by kepripedia.com (@kepripediacom)

ADVERTISEMENT

Kepada polisi, pria baru baya itu mengaku tidak punya pekerjaan yang tetap alias pengangguran. 

“Keseharian, hanya di rumah. Untuk kerja pelaku pengangguran dia tinggal sendiri,” ujar Kompol Budi. 

Karena tidak ada bukti kuat dan korban, Kompol Budi menghimbau masyarakat untuk melaporkan, apa bila ada menjadi korban pelaku agar dapat ditindaklanjuti. 

ADVERTISEMENT

Namun, jika tidak ada korban dan barang bukti kuat, maka 1×24 jam Nasrul akan kembali dibebaskan dari tuduhan penjambret HP. 

“Kita imbau warga yang menjadi korban silahkan membuat laporan guna proses lebih lanjut,” pesan dia.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 1
Baca Lainnya

Peredaran Gelap Narkoba Terungkap, Kalapas: Bentuk Sinergi Polda Metro Jaya dan Lapas Batam

31 Mei 2023 - 21:24 WIB

Kalapas Batam Bawono Ika didampingi KPLP Lapas Batam Said

Warga Binaan Diduga Terlibat Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Ini Penjelasan Lapas Batam

31 Mei 2023 - 20:42 WIB

Kepala Lapas Kelas IIA Batam Bawono Ika

Usai Layani Tamu, Ponsel Milik Seorang PSK di Tanjungpinang Raib

29 Mei 2023 - 21:42 WIB

Pelaku pencurian hp milik PSK di Tanjungpinang

Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Satpam MCD Tanjungpinang

29 Mei 2023 - 14:16 WIB

Ilustrasi tindak pengeroyokan

Satpam MCD Tanjungpinang Dikeroyok Orang Tak Dikenal

29 Mei 2023 - 14:01 WIB

rekaman video satpam MCD Tanjungpinang dikeroyok OTK

Polisi Belum Terima Laporan Dugaan Pelecehan yang Dilakukan Oknum Dosen UMRAH

27 Mei 2023 - 15:24 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan
Trending di Hukum Kriminal