Pria berinisial DA yang merupakan anak Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,9 kg.
DA diamankan bersama tiga orang tersangka lainnya, yakni PN, FA dan MR di salah satu hotel di Karimun, Kamis (3/8) lalu.
Dalam kasus ini, DA berperan sebagai penjemput barang haram tersebut saat tiba di darat lalu menyimpannya di rumah kontrakan milik pelaku FA.
โSetelah tiba di darat, DA menjemput narkoba itu lalu membawanya ke kontrakan FA,โ ungkap Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi, Senin (7/8).
Baca Juga
Narkoba tersebut, kata dia, sebelumnya dijemput oleh pelaku PN ke pantai Pontian, Malaysia. Lalu membawanya ke Karimun melalui pelabuhan rakyat.
โTersangka PN yang menjemput. FA yang menghantar ke hotel. Sementara MR sebagai pendana saat sabu itu akan dijemput,โ terangnya.
Pelaku DA, lanjut dia, sebelumnya juga pernah tersandung dalam kasus narkoba jenis ganja.
โDA ini merupakan salah satu residivis yang juga pernah tersandung kasus narkoba,โ tutupnya.