Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 9 Jun 2022 21:43 WIB

Investasi Bodong di Batam, 400 Orang Jadi Korban


					Konferensi pers pengungkapan kasus investasi bodong di Batam, Kamis (9/6). Foto: Zalfirega/kepripedia.com Perbesar

Konferensi pers pengungkapan kasus investasi bodong di Batam, Kamis (9/6). Foto: Zalfirega/kepripedia.com

Investasi bodong di Kota Batam yang heboh beberapa waktu lalu kini menemukan kejelasan setelah berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Barelang.

Dalam kasus ini, sebanyak 400 orang diketahui menjadi korban dari investasi abal-abal yang dikelola oleh wanita  berinisial SW merupakan warga Batu Aji.

ADVERTISEMENT

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanti modus pelaku untuk menarik perhatian calon korban yakni bekerja sama dengan seorang selebgram berinisial SA.

“Selebgram inisial SA ini masih kita dalami keterlibatannya. Pelaku menawarkan investasi dengan mendapatkan keuntungan sekitar 25 sampai 30 persen,” ujarnua dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (9/6).

Dijelaskannya, kasus ini terungkap setelah salah satu dari 18 warga yang mengaku menjadi korban penipuan SW membuat laporan ke Polisi.

Dalam laporannya, SI menyebutkan jika telah menginvestasikan uangnya sekitar 10 juta.  Dalam jangka waktu 20 hari bunga sebesar 20 persen sebagaimana yang dijanjikan lancar dibayar.

Dari sana SI kembali berinvestasi untuk kedua kalinya sebesar Rp 15 juta. Dalam waktu 20 hari, bunga dan modal investasinya masih lancar.

“Baru yang ketiga kalinya, korban SI berinvestasi sekitar 8 juta, mulai ada macet,” ungkapnya.

Dari laporan tersebur, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hingga diketahui pelaku sempat kabur ke luar Bekasi Jawa Barat. Namun pelaku berhasil dijemput di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3 blok E2 No 4 Bekasi pada Sabtu (14/5).

ADVERTISEMENT

Selanjutnya dilakukan pengembangan, dan terungkap bahwa pelaku sudah memulai aksi penipuannya sejak tahun 2019 dengan modus arisan. Kemudian di tahun 2021 berubah modus menjadi investasi bodong.

“Terungkap yang menjadi korban penipuan sebanyak 400 orang dengan total kerugian mencapai Rp 10 miliar rupiah,” bebernya.

Dari pelaku, polisi turur menyita barang bukti berupa 2 rumah mewah, 2 kendaraan roda 4 yang statusnya masih kredit, 14 kartu ATM, buku tabungam, Macbox Apple, uang Rp 3 juta, 7 tas bermerek,  2 iPhone serta berkas bukti transaksi investasi.

ADVERTISEMENT

Untuk perkara ini, pelaku diancam dengan pasal 378 atau 37 tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan hukuman 4 tahun penjara.

Berdasarkan kasus ini, Kombes Nugroho mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai ajakan investasi dengan iming-iming keuntungan yang besar dalam waktu singkat tanpa ada kejelasan.

“Hati-hati jangan sampai terjerumus, awal ngin untung besar dengan  menginvestasikan malah penipuan,” ingat Kapolresta Barelang itu.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Menyamar Petugas PLN, Maling Gasak Barang Berharga di Rumah Warga Tanjungpinang

17 April 2024 - 13:48 WIB

Ilustrasi pencurian dan maling motor

9 Kasus Kriminal dan Laka Lantas Terjadi di Tanjungpinang Selama Libur Lebaran

17 April 2024 - 13:34 WIB

Ilustrasi diborgol

Penumpang Wanita Nyaris Diperkosa Oknum Ojol di Tanjungpinang

16 April 2024 - 17:20 WIB

WhatsApp Image 2024 04 16 at 13.58.49

Kepala dan Security PT. Asli Gadai Sejahtera Ditangkap Atas Dugaan Penggelapan Rp 900 Juta

14 April 2024 - 10:17 WIB

Dua pelaku penggelapan perusahan gadai di Tanjungpinang

Ribuan Narapidana di Kepri Terima Remisi Idul Fitri, 13 Orang Langsung Bebas

11 April 2024 - 23:30 WIB

Ilustrasi remisi

Seorang Anggota Bawaslu Kepri Ditangkap Terkait Narkoba

4 April 2024 - 17:38 WIB

Ilustrasi diborgol
Trending di Hukum Kriminal