Investasi bodong di Kota Batam yang heboh beberapa waktu lalu kini menemukan kejelasan setelah berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Barelang.
Dalam kasus ini, sebanyak 400 orang diketahui menjadi korban dari investasi abal-abal yang dikelola oleh wanitaย berinisial SW merupakan warga Batu Aji.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanti modus pelaku untuk menarik perhatian calon korban yakni bekerja sama dengan seorang selebgram berinisial SA.
โSelebgram inisial SA ini masih kita dalami keterlibatannya. Pelaku menawarkan investasi dengan mendapatkan keuntungan sekitar 25 sampai 30 persen,โ ujarnua dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (9/6).
Baca Juga
Dijelaskannya, kasus ini terungkap setelah salah satu dari 18 warga yang mengaku menjadi korban penipuan SW membuat laporan ke Polisi.
Dalam laporannya, SI menyebutkan jika telah menginvestasikan uangnya sekitar 10 juta.ย Dalam jangka waktu 20 hari bunga sebesar 20 persen sebagaimana yang dijanjikan lancar dibayar.
Dari sana SI kembali berinvestasi untuk kedua kalinya sebesar Rp 15 juta. Dalam waktu 20 hari, bunga dan modal investasinya masih lancar.
โBaru yang ketiga kalinya, korban SI berinvestasi sekitar 8 juta, mulai ada macet,โ ungkapnya.
Dari laporan tersebur, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hingga diketahui pelaku sempat kabur ke luar Bekasi Jawa Barat. Namun pelaku berhasil dijemput di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3 blok E2 No 4 Bekasi pada Sabtu (14/5).
Selanjutnya dilakukan pengembangan, dan terungkap bahwa pelaku sudah memulai aksi penipuannya sejak tahun 2019 dengan modus arisan. Kemudian di tahun 2021 berubah modus menjadi investasi bodong.
โTerungkap yang menjadi korban penipuan sebanyak 400 orang dengan total kerugian mencapai Rp 10 miliar rupiah,โ bebernya.
Dari pelaku, polisi turur menyita barang bukti berupa 2 rumah mewah, 2 kendaraan roda 4 yang statusnya masih kredit, 14 kartu ATM, buku tabungam, Macbox Apple, uang Rp 3 juta, 7 tas bermerek,ย 2 iPhone serta berkas bukti transaksi investasi.
Untuk perkara ini, pelaku diancam dengan pasal 378 atau 37ย tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan hukuman 4 tahun penjara.
Berdasarkan kasus ini, Kombes Nugroho mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai ajakan investasi dengan iming-iming keuntungan yang besar dalam waktu singkat tanpa ada kejelasan.
โHati-hati jangan sampai terjerumus, awal ngin untung besar denganย menginvestasikan malah penipuan,โ ingat Kapolresta Barelang itu.