Kejaksaan Negeri Batam menghentikan penuntutan dan pembebasan tiga orang tersangka tindak pidana umum.
Mereka berinisial DM, HM dan HN yang akhirnya bisa menghirup udara bebas pada Rabu (21/12).
DM dan HM terancam pidana pasal 480 karena membeli motor curian. Saat itu DMÂ ditawarin pelaku untuk membeli motor dengan harga murah Rp 900 ribu.Â
Ibu rumah tangga tersebut kembali menjual motor ke HM sebesar Rp 1,4 juta setelah satu pekan digunakan. HM yang kuli bangunan sengaja membeli motor untuk kebutuhan sehari-hari.Â
Namun beberapa hari kemudian, pemilik motor bernama Kiki melaporkan ke Polisi hingga akhir kedua ditangkap.Â
Sementara untuk HN terjerat kasus penggelapan BPKB mobil yang ditemukan dalam mobil sewa. Ia mengadaikan BPKB Rp 89 juta.Â
Berselang beberapa bulan, korban sadar dan melaporkan HN ke polisi.Â
Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini, menjelaskan tiga tersangka dibebaskan tuntutan melalui program restorative justice setelah kedua belah pihak berdamai.Â
Perkara RJ telah dilakukan ekspose oleh Kejaksaan Negeri Batam dengan Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejagung untuk mendapat rekomendasi perkara tersebut.Â
“Alhamdulillah, sudah melalui itu semua dan disetujui 3 perkara melalui program RJ, tanpa paksaan,” kata dia.Â
Sementara itu, DM menyampaikan pesan terima kasih ke Kajari Batam karena dengan RJ dirinya bisa bebas dari tuntutan hukum. Ia mengaku khilaf dan tak teliti dalam membeli sepeda motor hasil curian.Â
“Saya khilaf dan ke depan tidak akan ulangi lagi. Kami ucapan terima kasih kepada Jaksa dan Kiki (korban) karena sudah memberi kesempatan. Akhirnya saya bisa natalan di rumah bersama 4 anak,” ujarnya dengan berurai air mata.Â