Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 22 Des 2022 21:38 WIB

Jaksa Bebaskan 3 Tersangka Penadah Motor dan Penggelapan BPKB di Batam


					Tersangka penadah motor di Batam bebas lewat Restorative Justice. Foto: Zalfirega/kepripedia.com Perbesar

Tersangka penadah motor di Batam bebas lewat Restorative Justice. Foto: Zalfirega/kepripedia.com

Kejaksaan Negeri Batam menghentikan penuntutan dan pembebasan tiga orang tersangka tindak pidana umum.

ADVERTISEMENT
advertisement

Mereka berinisial DM, HM dan HN yang akhirnya bisa menghirup udara bebas pada Rabu (21/12).

ADVERTISEMENT

DM dan HM terancam pidana pasal 480 karena membeli motor curian. Saat itu DM  ditawarin pelaku untuk membeli motor dengan harga murah Rp 900 ribu. 

Ibu rumah tangga tersebut kembali menjual motor ke HM sebesar Rp 1,4 juta  setelah satu pekan digunakan. HM yang kuli bangunan sengaja membeli motor untuk kebutuhan sehari-hari. 

Namun beberapa hari kemudian, pemilik motor bernama Kiki melaporkan ke Polisi hingga akhir kedua ditangkap. 

Sementara untuk HN terjerat kasus penggelapan BPKB mobil yang ditemukan dalam mobil sewa. Ia mengadaikan BPKB Rp 89 juta. 

Berselang beberapa bulan, korban sadar dan melaporkan HN ke polisi. 

Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini, menjelaskan tiga tersangka dibebaskan tuntutan melalui program restorative justice setelah kedua belah pihak berdamai. 

Perkara RJ telah dilakukan ekspose oleh Kejaksaan Negeri Batam dengan Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejagung untuk mendapat rekomendasi perkara tersebut. 

ADVERTISEMENT

“Alhamdulillah, sudah melalui itu semua dan disetujui 3 perkara melalui program RJ, tanpa paksaan,” kata dia. 

Sementara itu, DM menyampaikan pesan terima kasih ke Kajari Batam karena dengan RJ dirinya bisa bebas dari tuntutan hukum. Ia mengaku khilaf dan tak teliti dalam membeli sepeda motor hasil curian. 

“Saya khilaf dan ke depan tidak akan ulangi lagi. Kami ucapan terima kasih kepada Jaksa dan Kiki (korban) karena sudah memberi kesempatan. Akhirnya saya bisa natalan di rumah bersama 4 anak,” ujarnya dengan berurai air mata. 

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

5 Pengedar Sabu Dibekuk di Tanjungpinang, Polisi Amankan Setengah Kilogram Sabu

18 September 2024 - 14:43 WIB

IMG 20240918 WA0008 11zon

Oknum Anggota POM AD Tersangka Pembunuhan Janda Muda di Karimun Segera Disidang

12 September 2024 - 11:48 WIB

IMG 20240912 114103 11zon

Karyawan PT Timah di Karimun Diringkus Polisi Saat Konsumsi Sabu

9 September 2024 - 16:57 WIB

images 10

Polisi Bongkar 5 Kasus Narkoba di Karimun dalam 2 Pekan, 2,8 Kg Sabu Diamankan

9 September 2024 - 12:26 WIB

IMG 20240909 102141 11zon

Remaja Wanita di Kundur Lompat ke Laut Ditemukan Setelah 3 Hari Pencarian

4 September 2024 - 17:32 WIB

Point Blur Sep042024 172818 11zon

Diduga Langgar Aturan Karantina, Pengiriman Ratusan Tual Sagu Digagalkan di Tanjungbatu

3 September 2024 - 19:47 WIB

IMG 20240903 193427 11zon
Trending di Hukum Kriminal