Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam juga mengajukan banding atas putusan hakim terhadap kasus korupsi pengelolaan dana SMKN 1 Batam yang melibatkan mantan kepala sekolah, Lea Lindrawijaya dan bendahara, Wiswirya Deni.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kajari Batam untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
โKita bandingโ kata Aji melalui via WhatsApp, Sabtu (25/3).
Baca: 2 Terdakwa Kasus Korupsi SMKN 1 Batam Divonis Setahun Bui
Baca Juga
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang menyatakan mantan Kepala SMK Negeri 1 Batam, Lea Lindrawijaya Suroso, Jumat (17/3) bersalah dan menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp 135 juta.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU 2 tahun penjara.
Sementara Wiswirya Deni, divonis satu tahun penjara. Vonis tersebut juga lebih ringan 6 bulan dari tuntutan 1 tahun dan 6 bulan JPU.
Baca: Divonis 1 Tahun, Mantan Kepsek SMKN 1 Batam Ajukan Banding
Atas putusan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa, Bobson Samsir Simbolon, menyatakan bahwa semua yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti oleh Majelis Hakim.
Maka dari itu, timbul pertanyaan atas pertimbangan apa yang menjadi dasar Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun kepada Kepala sekolah dan bendahara.
โSesuai dengan pertimbangan hakim, tidak ada dana BOS SMKN 1 Batam pada tahun 2017-2019 yang dikorupsi oleh klien kami Ibu Lea maupun Ibu Deni, jadi adalah tuduhan yang tidak benar selama ini Jaksa mengatakan klien kami melakukan korupsi dana BOS dengan cara menggunakan nota fiktif, mark up dan memanipulasi nota belanja,โ katanya.
Menurut Bobson, pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti dan fakta persidangan dalam melakukan upaya banding tersebut.