Divonis 1 Tahun, Mantan Kepsek SMKN 1 Batam Ajukan Banding

Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Batam, Lea Lindrawijaya Suroso, menyatakan akan menempuh upaya banding atas vonis 1 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS.

Penasehat Hukum terdakwa, Bobson Samsir Simbolon, menyampaikan semua yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti oleh Majelis Hakim.

ADVERTISEMENT

Maka dari itu, timbul pertanyaan atas pertimbangan apa yang menjadi dasar Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun kepada Kepala sekolah dan bendahara.

Baca: 2 Terdakwa Kasus Korupsi SMKN 1 Batam Divonis Setahun Bui

โ€œSesuai dengan pertimbangan hakim, tidak ada dana BOS SMKN 1 Batam pada tahun 2017-2019 yang dikorupsi oleh klien kami Ibu Lea maupun Ibu Deni, jadi adalah tuduhan yang tidak benar selama ini Jaksa mengatakan klien kami melakukan korupsi dana BOS dengan cara menggunakan nota fiktif, mark up dan memanipulasi nota belanja,โ€ katanya.

Menurut Bobson, pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti dan fakta persidangan dalam melakukan upaya banding tersebut.

Ia juga menegaskan, Majelis Hakim banyak keliru dalam menerapkan aturan Perundang-undangan yang berlaku dalam pertimbangan hukumnya

โ€œKekeliruan majelis hakim itu nanti akan kami tuangkan dengan rinci dan tersusun rapi dalam Memori Banding,โ€ katanya.

โ€œKami sangat yakin bahwa dalam Putusan Banding nanti Bu Lea akan terbukti tidak bersalah dan harus dibebaskan,โ€ demikian Bobson.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New